Kemenkeu Rilis Aturan Baru Tentang Pengelolaan Baru Tentang DAK Nonfisik

Sifi Masdi

Monday, 22-04-2019 | 18:35 pm

MDN
Gedung Kementerian Keuangan [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada 5 April 2019 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Beleid tersebut mengatur jenis baru dana alokasi khusus (DAK) nonfisik sesuai dengan yang tertera dalam anggaran 2019.

DAK nonfisik jenis baru tersebut berupa Dana Bantuan Operasional (BOP) pendidikan kesetaraan, BOP museum dan taman budaya, dana pelayanan kepariwisataan serta dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah (BLPS).

Dalam beleid tersebut dijelaskan penyaluran DAK nonfisik jenis baru dilakukan dalam dua tahap dengan masing-masing 50% dari pagu alokasi. Penyaluran DAK nonfisik dilaksanakan dengan pemindahbukuan dari rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD).

Namun, tiap daerah yang ingin segera mendapatkan penyaluran DAK nonfisik jenis baru harus menyampaikan laporan realisasi dana ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemkeu sesuai batas waktu yang ditentukan.

Apabila DJPK Kemkeu belum menerima laporan realisasi dana sampai batas waktu yang ditentukan, maka Kementerian/Lembaga (K/L) dapat memberikan rekomendasi untuk mendapatkan perpanjangan waktu. 
Namun, jika setelah rekomendasi belum juga diterima maka pemerintah pusat akan menahan penyaluran dana hingga tahun anggaran berakhir.

Penyaluran dana BOP pendidikan kesetaraan dilakukan pada Februari dan Juli tahun anggaran. Sedangkan laporan realisasi dana paling lambat pada 15 Februari untuk tahun anggaran sebelumnya, dan 15 Juli untuk realisasi dana tahap I.

Penyaluran dana BOP museum dan taman budaya, pelayanan kepariwisataan, serta BLPS juga dilakukan dalam dua tahap. Tahap I antara Februari-Juli, sedangkan tahap II antara Juli-November. Sedangkan laporan realisasi dana paling lambat 15 Juli untuk tahun anggaran sebelumnya dan 30 November untuk realisasi dana tahap I.

Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana wajib disertai rekapitulasi surat perintah pencairan dana (SP2D) dan dilaporkan dalam bentuk dokumen fisik maupun dokumen elektronik.

"Selain pengaturan jenis DAK nonfisik baru juga beberapa perubahan minor," jelas Direktur Dana Perimbangan DJPK Kemkeu Putut Hari Satyaka kepada wartawan, Senin (22/4).

Antara lain perubahan waktu penyaluran dana untuk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan usia dini (BOP PAUD) dari semula Maret-Juli menjadi Februari-November yang dimulai tahun 2019. Sedangkan dana pelayanan administrasi kependudukan dari semula Maret-Juli menjadi Februari-November yang akan dimulai tahun 2020.

"Selain itu juga penambahan ketentuan jika terjadi bencana alam, kejadian luar biasa dan lain lain," imbuh Putut.

Beleid juga mengatur kekurangan dana, kelebihan dana dan sisa dana.

Dalam hal terjadi kekurangan dana BOS, dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), tambahan penghasilan Guru PNSD, dana tunjangan khusus guru PNSD dan BOP pendidikan kesetaraan, maka pemda dapat menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan ke K/L terkait. Kemudian K/L terkait dapat membuat surat rekomendasi yang disampaikan untuk DJPK Kemkeu paling lambat akhir November.

Untuk kelebihan dana khusus untuk BOS reguler untuk daerah terpencil pada triwulan berjalan diperhitungkan pada triwulan berikutnya. Sedangkan untuk lebih dana pada triwulan IV dicatat sebagai sisa dana. 

Sedangkan untuk BOS reguler daerah terpencil diperhitungkan pada semester berikutnya dan dicatat sebagai sisa dana apabila ada lebih salur di semester II.

Sisa dana DAK nonfisik diperhitungkan untuk dianggarkan kembali oleh Pemda pada tahun anggaran berikutnya. Kecuali untuk DAK nonfisik dana BOS kinerja, Dana BOS afirmasi, dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), tambahan penghasilan Guru PNSD, dan dana tunjangan khusus guru PNSD.

Putut menjelaskan penyaluran seluruh DAK Nonfisik jenis baru telah dilakukan pada April 2019 ini, mengacu pada alokasi per daerah sesuai dengan Perpres Nomor 129 tahun 2018 mengenai rincian APBN 2019 serta besaran persentase per tahapan.

 

KOMENTAR