Kemenkeu Siap Kawal Janji Investor yang Buat Merpati Terbang Lagi

Sifi Masdi

Thursday, 15-11-2018 | 09:15 am

MDN
Pesawat Merpati [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Keuangan akan mengawal janji investor menghidupkan kembali PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Hal ini menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan proposal perdamaian dengan kreditur. Dengan putusan Pengadilan Niaga tersebut berarti Merpati tak jadi pailit. 

"Kalau tidak jadi pailit, ya kita mengikuti terus selanjutnya apa, restrukturisasinya seperti apa, prosesnya seperti apa, rencana bisnis ke depannya apakah robust(kuat) atau nggak," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Kementerian Keuangan juga akan melihat kesungguhan para stakeholder yang terlibat dalam upaya menghidupkan kembali Merpati, termasuk calon investornya.

"Apakah asumsi-asumsi yang digunakan untuk menghidupkan kembali robust nggak, apa kondisi industri penerbangan yang sangat ketat ini make sense nggak," ujar dia.

"Kalau ada investor juga harus benar-benar kredibel, punya uang, background di industri itu. Skema financingnya itu seperti apa, itu kita berkepentingan itu dijalankan apa berhasil," sambung Hadiyanto.

Apalagi, lanjut Hadiyanto, industri penerbangan saat ini sudah berkembang pesat dan ketat, baik komersil maupun perintis. Oleh karena itu Kementerian Keuangan ingin kesungguhan para stakeholder termasuk, investor, dalam membenahi Merpati.

"Kementerian Keungan melihat proses ini karena ada salah satu kreditur yang mengajak PKPU sebagai salah satu kreditur besar, kita ingin memastikan hak-hak kreditur besar itu seperti hak jaminan atas asetnya tetap ada, dan hak-hak kita tidak akan hilang," tutur Hadiyanto.

Nantinya Merpati akan disuntik modal oleh PT Intra Asia Corpora (IAC) dengan nilai Rp 6,4 triliun. Intra Asia Corpora sempat menjadi pemegang kendali maskapai Kartika Airlines.

KOMENTAR