Kemenkominfo Garap RUU Perlindungan Data Pribadi Hadapi Era Artificial Intelligence

Sifi Masdi

Thursday, 25-07-2019 | 11:23 am

MDN
Teknologi Artificial Intelligence [ist]

Jakarta, Inako

Kemenkominfo tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menghadapi era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Pemerintah berharap Rancangan Undang-undang ini bisa segera dibahas oleh DPR.

“Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Oleh karena itu saat ini pemerintah tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah selesai dibahas antar kementerian. "Dalam waktu dekat, RUU tersebut diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR," katanya.

Samuel menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya, jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini malah menghambat industri untuk berinovasi.

Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data seperti DPA (data protection authorty) serta membantu menelaah proses pengelolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.

"Nantinya juga akan dibentuk badan khusus untuk data pribadi. Kalau saya lebih condong lembaga tersebut independen, bukan Kemkominfo. Nantinya, hal ini akan didiskusikan bersama DPR," kata Semuel.

Samuel menambahkan badan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pelaku industri dalam mengelola data secara bertanggung jawab.


 

 

 

KOMENTAR