Kemenpora Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 66 Tahun 2017 di Ambon Maluku

Binsar

Thursday, 03-10-2019 | 15:32 pm

MDN
Para peserta kegiatan sosialisasi perpres 66/2017 berpose bersama Asdep Kemitraan dan Penghargaan Pemuda Kemenpora. [dokumentasi peribadi]

Ambon, Inako

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan harus disosialisasikan lebih intensif, kepada Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

Demikian ditegaskan Asisten Deputi Kemitraan dan Penghargaan Pemuda Kemenpora, Drs. Wisler Manalu, MM, saat membuka kegiatan sosialisasi Perpres 66/2017, di Hotel Manise, Ambon, Maluku, Rabu (2/10), sebagaimana dilaporkan kontributor Inakoran.com/Ina TV Vincen de Ornay, Kamis (3/10), yang mengikuti rombongan tim sosialisasi ke Ambon, Maluku.

 

“Sosialisasi Perpres ini penting, agar terbentuk suatu pemahaman bersama baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bahwa pembangunan dan pelayanan kepemudaan nerupakan tugas dan tanggung jawab bersama,” tegas Wisler.

Urusan kepemudaan, lanjutnya, bukan hanya menjadi domain urusan kementerian pemuda dan olahraga di tingkat pusat atau dinas pemuda dan olahraga di tingkat daerah.

Menurutnya, pembangunan kepemudaan harus ditangani secara lintas sektoral antar kementerian/lembaga di tingkat pusat dan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan dengan urusan kepemudaan di tingkat daerah.

Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan Sosialisasi, Drs. Yansen Manurung, melaporkan bahwa sosialisasi Perpres 66/2017 sebelumnya telah dilaksanakan di Surabaya untuk regional Indonesia Barat, di Denpasar untuk regional Indonesia Tengah, dan di Ambon untuk regional Indonesia Timur.

 

 

Kegitanan sosialisasi ini dihadiri para pejabat eselon II dan eselon III dari unsur Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Peserta berasal dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Provinsi Papua. Banyak peserta juga berasal dari tingkat kabupaten/kota se-provinsi Maluku.

 

 

Dalam acara yang berlangsung dari tanggal 2 – 4 Oktober ini, para peserta dibekali banyak hal terkait pemahaman Perpres 66/2017 dan bagaimana langkah-langkah implementatifnya di daerah.

Para peserta mengharapkan agar kegiatan ini tidak hanya sampai tahap sosialisasi tetapi yang paling penting adalah wujud konkret implementasinya di daerah regional Indonesia Timur.

KOMENTAR