Kementerian BUMN Serahkan Kisruh Laporan Keuangan Garuda ke Regulator

Sifi Masdi

Saturday, 04-05-2019 | 10:36 am

MDN
Pesawat Garuda Indonesia [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) enggan ikut campur dalam kisruh pembukuan laporan keuangan PT Garuda Indonesia Persero Tbk 2018. Deputi Bidang Usaha, Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut ke regulator.

“Kami serahkan ke regulator,” ujar Gatot saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019). 

Gatot memastikan pihaknya akan mengikuti peraturan yang diberlakukan pihak berwenang, termasuk soal wacana audit laporan duit perseroan. 

Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia ihwal kisruh laporan keuangan. Dalam pertemuan ini, selain jajaran direksi Garuda, BEI bertemu dengan auditor dari laporan keuangan tersebut.

"Bursa telah melakukan hearing dengan PT Garuda Indonesia Tbk dan auditor pada pukul 08.30 - 09.30. Bursa akan mengirimkan permintaan penjelasan pada hari ini," kata Nyoman di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Pemanggilan jajaran Garuda Indonesia oleh BEI ini berlatar penolakan dua komisaris Garuda Indonesia, Dony Oskaria dan Chairal Tanjung, terhadap laporan tahunan perseroan untuk tahun pembukuan 2018. Keduanya menyatakan ada kejanggalan dalam penyusunan laporan yang mencatatkan untung hingga US$ 809.846 atau setara Rp 11,5 miliar sepanjang tahun itu.

Dony dan Chairal, yang merupakan wakil PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd selaku pemilik 28,08 persen saham Garuda Indonesia, menyatakan keberatan karena perseroan telah memasukkan pendapatan piutang ke dalam laporan keuangan. Sikap ini memicu perbedaan dalam rapat umum pemegang saham tahunan atau RUPST yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu, 24 April 2019.

Melalui sebuah surat bertanggal 2 April yang salinannya diperoleh awak media, Chairal dan Dony menyatakan Garuda Indonesia telah memasukkan pendapatan piutang hasil kerja sama PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia. Adapun Citilink adalah anak usaha Garuda Indonesia.

Menurut mereka, piutang seharusnya tidak masuk dalam pos pendapatan tahunan. Laporan keuangan tahunan GIA disebut bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23.


 

KOMENTAR