Kementerian ESDM Masih Evaluasi Izin Ekspor Freeport

Sifi Masdi

Tuesday, 19-02-2019 | 21:47 pm

MDN
Tambang Freeport Indonesia [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan evaluasi terkait izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).
Diketahui izin ekspor konsentrat PTFI habis pada 15 Februari 2019 ini. Dengan izin ini ekspor Freeport diberikan kuota "[evaluasinya] secepatnya selesai.

“Yang dievaluasi lihat di Permen 25 [Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara]," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Selasa (19/2/2019). 

Bambang Gatot melanjutkan, realisasi penggunaan kuota izin ekspor Freeport saat ini masih di bawah batas. Namun, ia tidak menyebut persis besaran kuota yang sudah terpakai. Sampai saat ini, Freeport juga belum mengajukan besaran kuota yang diminta.

Namun, Gatot menyebut besaran kuotanya tidak jauh berbeda dengan pengajuan kuota eskpor tahun sebelumnya.

"Belum [pengajuan]. Propose-nya hampir mirip-mirip. Mirip-mirip segitu jumlahnya, kan kapasitas pabrik. Kan tidak mungkin berubah-berubah. Logikanya kan begitu," tuturnya. 

Di awal tahun, Direktur Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yunus Saefulhak, dalam paparan kinerja menyatakan, produksi tembaga Freeport Indonesia lebih rendah dari 2,1 juta ton di tahun lalu, karena ada peralihan operasional ke tambang bawah tanah dari tambang terbuka.

Bambang menyebut penurunan itu baru akan terjadi di 2020. "Kalau tahun 2019 kan belum. Tahun 2020 mungkin baru turun drastis." katanya.


 

KOMENTAR