Kementerian PUPR Siapkan Konsep Desain Kota Pancasila di Ibu Kota Baru

Sifi Masdi

Wednesday, 01-05-2019 | 22:08 pm

MDN
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan telah menyiapkan konsep desain untuk ibu kota baru Indonesia. Kendati saat ini pemerintah belum memastikan lokasi pasti ibu kota tersebut. Pasalnya, ia berujar konsep itu bisa ditempatkan di mana saja.

"Jadi konsep desainnya adalah Kota Pancasila," ujar Basuki di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.

Kendati demikian, ia belum mau menggambarkan secara detail konsep Kota Pancasila tersebut.

Rencana pemindahan ibu kota, kata Basuki, telah lama dikaji dan bukan sesuatu yang tiba-tiba. Pembagian tugasnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Negara mengkaji rencana tersebut, sementara Kementerian PUPR membuat desainnya.

"Ini sudah diperintahkan setahun yang lalu tapi kami silent saja."

Basuki mengatakan pemindahan ibu kota itu sejatinya baru satu kali dibawa ke Rapat Terbatas Kabinet. Sehingga, masih akan ada rapat-rapat lain yang memengaruhi rencana tersebut. Pada rapat perdana, pemerintah baru memutuskan bahwa ibu kota akan dipindahkan ke luar Jawa.

"Kemarin diputuskan di ratas, Pak Presiden memutuskan di luar Jawa. Baru sampai situ," kata Basuki.

Adapun tiga opsi yang disodorkan oleh Bappenas antara lain ibu kota tetap di Jakarta dengan kawasan Monas sebagai area pemerintahan. Selain itu, ada opsi ibu kota pindah ke sekitar Jakarta yang jaraknya setidaknya 60 kilometer. Atau terakhir, memindahkan ke luar Jawa.

Yang terpenting, kata Basuki, lokasi ibu kota anyar itu harus memenuhi beberapa kriteria, misalnya aman dari cincin api. Selain itu, memiliki sumber daya air, dan punya akses ke pantai. "Karena kita negara maritim. Keputusan baru sampai situ."

Menurut Basuki, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sempat mengekspos daerah aman bencana di Indonesia, yakni di Kalimantan.

"Kalau tengah persis itu Mamuju, tengahnya Indonesia, Mamuju atau Pare-pare tapi itu ring of fire," kata dia.

Wacana pemindahan ibu kota kembali menghangat setelah Presiden Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas Kabinet guna membicarakan isu tersebut.

Berdasarkan rapat itu, Jokowi telah memberi arahan untuk mengambil alternatif pemindahan ibu kota ke luar Jawa. Di samping itu, wilayah tersebut harus berada di tengah Indonesia untuk memudahkan akses dari seluruh provinsi, serta harus dapat mendorong pemerataan antara wilayah barat dan timur Indonesia.

Adapun pemindahan ibu kota dinilai perlu lantaran enam alasan utama. Pertama, untuk mengurangi beban Jakarta dan kota penyangganya. Kedua, mendotong pemerataan ke wilayah Indonesia bagian Timur. Ketiga, mengubah pola pikir pembangunan dari Jawa sentris menjadi Indonesia sentris.

Alasan keempat adalah untuk memiliki ibu kota negara yang merepresentasikan identitas bangsa, kebinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila. Kelima, meningkatkan pengelolaan pemerintahan pusat yang efisien dan efektif. Dan keenam, memiliki Ibukota yang menerapkan konsep smart, green, and beautiful city untuk meningkatkan kemampuan daya saing secara regional maupun internasional.

“Pemerintah mendesain ibu kota baru untuk mendorong pemerataan ke luar Jawa, karena itu, Presiden lebih memilih opsi ketiga, memindahkan ke luar Jawa, untuk pemerataan ekonomi dan besar ibu kotanya pun akan dikendalikan,” ujar Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Mengenai kebutuhan waktu pemindahan ibu kota, Bambang mengatakan pemerintah telah menyiapkan dua opsi proses, yakni lima tahun dan sepuluh tahun. Keduanya tetap akan melalui proses perencanaan, pembuatan desain detail, hingga implementasi. Di samping itu, tanah juga sudah mesti tersedia untuk memastikan kegiatan bisa berlangsung.

"Tapi kalau lima tahun pekerjaannya akan lebih cepat, tentu ukuran aktifitasnya akan lebih besar, otomatis kebutuhan pembiayaannya jadi besar," kata Bambang.

Kebutuhan pembiayaan nantinya tidak hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun juga bisa bekerja sama dengan swasta dan Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah hanya mengerjakan infrastruktur dasar yang tidak bisa dikerjakan pihak lain.


 

 

KOMENTAR