Kepala BKPM Ungkap Alasan Pemerintah Larang Ekspor Nikel

Sifi Masdi

Tuesday, 19-11-2019 | 14:32 pm

MDN
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia [ist]

Jakarta, Inako

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan alasan terkait kebijakan pemerintah melarang ekspor nikel. Dia mengatakan bahwa kebijakan itu dilakukan karena ekspor barang-barang mentah dianggap merugikan negara.

"KPK sudah masuk dan ini kalau dibiarkan terlalu banyak bos. Alternatif terbaik ini (pelarangan) yang kita lakukan dan tidak ada yang dirugikan. Sekarang baru naik (harga nikel) karena kita tutup," kata Bahlil, Senin malam, (19/11/2019).

Menurut Bahlil, perusahaan yang tidak bisa kembali ekspor barangnya akan dibeli smelter lokal dengan harga US$ 30 per metrik ton. Ia mengatakan bahwa penetapan harga tersebut sudah sesuai standar. Pasalnya harga realnya US$ 32 per metrik ton.

"Setelah untuk jatah ini itu realnya jadi US$ 29 - 30 per metrik ton," imbuhnya.

Bahlil menambahkan bawah untuk meningkatkan nilai tambah nikel, maka nikel harus diolah di dalam negeri, sehingga ekspor tidak dilakukan dalam kondisi barang mentah.

"Kalau nggak setuju mereka nggak cinta negara. Makanya yang memenuhi syarat monggo (ekspor lagi). Kenapa 9 tanyakan pada tim tekhnis" tegasnya.

Seperti diketahui, pada Oktober lalu, pemerintah melakukan evaluasi soal ekspor nikel yang diduga terjadi pelanggaran. Hasilnya 11 perusahaan dievaluasi, 9 di antaranya dinyatakan bisa kembali melakukan ekspor.

 

KOMENTAR