Kerap Melanggar Aturan, Izin Beberapa Pangkalan Elpiji Terancam Dicabut

Binsar

Thursday, 13-12-2018 | 08:26 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Minahasa, Inako –

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa rupanya sudah geram dengan ulah sejumlah pangkalan elpiji yang sering membuat sejumlah pelanggaran dalam operasionalnya.

Pemkab menilai, beberapa pangkalan elpiji kerab melakukan pelangagran dalam beberapa bentuk seperti menjual gas elpiji bersubsidi di aats harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah dan juga menjual gas elpiji bersubsidi kepada para pelaku usaha, baik usaha rumahan maupun usaha skala menengah.

"Apabila ditemukan di lapangan ada pangkalan yang menjual Elpiji kepada yang tidak berhak, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maka Pemkab akan mencabut izinnya," kata Bupati Royke Roring di Tondano, Selasa.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap pangkalan yang bermasalah, dengan menyalahgunakan penjualan barang bersubsidi tersebut.

"Kami dari Pemkab akan bersikap tegas terkait hal tersebut, dengan memberikan sanksi ke pihak pangkalan," ujarnya.

Selain itu menurut Royke, pihaknya juga berharap ada kerja sama dari masyarakat untuk ikut mengawas pangkalan yang menyalahgunakan penjualan Elpiji tersebut.

"Kami juga berharap keterlibatan dari masyarakat untuk ikut mengawasi, dan melaporkan jika ada pangkalan yang nakal," katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Minahasa Moudy Pangerapan mengungkapkan, pemerintah telah melakukan pembinaan terhadap pemilik kios yang kedapatan menjual Elpiji bersubsidi.

"Bagian perekonomian juga sudah melakukan penanganan dengan melakukan pembinaan terhadap pemilik kios di Kecamatan Lembaran Timur," ungkap Moudy.

 

KOMENTAR