Kesepakatan bersama Budiman Gandi Suparman dan Handoko SE, mencabut laporan pidana, tidak bisa dijadikan alasan pencabutan laporan pidana di POLDA Jateng

Hila Bame

Sunday, 12-07-2020 | 18:22 pm

MDN

Jakarta, Inako

 

Kesepakatan bersama Budiman Gandi Suparman dan Handoko SE, mencabut laporan pidana, tidak bisa dijadikan alasan pencabutan laporan pidana di POLDA Jateng, demikian pernyataan tertulis Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang diterima Inakoran.com Minggu (12/7)

Di tengah Penyidik Polda Jateng fokus mengusut dugaan tindak pidana Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik berdasarkan Laporan Polisi Sdr. Handoko, SE, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) INTIDANA, saat ini beredar Surat Kesepakatan Bersama antara Budiman Gandi Suparman (BGS) yang mengaku Ketua Umum KSP INTIDANA, dengan Handoko, SE, tertanggal 13 Juni 2020, untuk mencabut Laporan Pidana di Polda Jateng.


Substansi Kesepakatan Bersama Perdamaian dimaksud adalah untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi di Polda Jateng, yaitu menyangkut : Laporan Tindak Pidana Penggelapan Uang Nasabah KSP INTIDANA a/n. Pelapor Budiman Gandi Suparman dan Laporan Tindak Pidana Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik a/n. Pelapor Handoko, SE.di Polda Jateng.


Mayoritas Anggota Koperasi KSP INTIDANA, khawatir bahwa Kesepakatan Bersama itu akan disalahgunakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi dimaksud, karena itu Polda Jawa Tengah diminta untuk mengabaikan atau tidak menggubris Kesepkatan Bersama dimaksud, sekiranya Kesepakatan Bersama dimaksud digunakan sebagai alasan untuk menghentikan Penyidikan 2 (dua) Laporan Polisi di Polda Jateng.


Alasannya, karena 2 (dua) Laporan Polisi yang dalam Penyidikan Polda Jateng itu bukan Delik Aduan melainkan Delik Biasa atau Delik Umum yang di dalamnya terdapat kepentingan puluhan ribu Anggota Koperasi KSP INTIDANA yang hak-hak atas dana simpanannya telah dirugikan akibat Tindak Pidana Penipuan dan Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik yang saat ini dalam proses Penyidikan Direskrimum Polda Jateng.


Kesepkatan Bersama dimaksud telah menjadikan Dua Laporan Polisi tsb. sebagai Obyek Perdamaian, masing-masing : a. Laporan Polisi No. : LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor Budiman Gandi Suparman terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan sesuai pasal 372 KUHP atau 374 KUHP; dan, b. Laporan Polisi No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap Budiman Gandi Suparman dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.

Kesepkatan Damai itu, terdapat fakta-fakta hukum yang dicoba dimanipulasi, dimana Budiman Gandi Suparman, menempatkan diri sebagai Ketua Umum KSP INTIDANA yang di dalam kesepkatan itu dikatakan telah mendapat persetujuan dari Pengurus lainnya untuk bertindak sebagai Pihak Pertama. Pertanyaannya apakah benar anggota KSP INTIDANA menyetujui persekongkolan jahat untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi dimaksud.

Manipulasi fakta-fakta dimaksud, terlihat jelas dalam penempatan Legal Standing Sdr. Handoko, SE, tidak disebutkan kualitasnya sebagai Ketua KSP INTIDANA. Padahal kedudukan Handoko, SE sebagai Ketua KSP INTIDANA telah dikukuhkan dalam putusan perkara  No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, hingga putusan Mahkamah Agung RI. sehingga berhak mewakili KSP INTIDANA, ke dalam dan ke luar.


Sementara Budiman Gandi Suparman berusaha mendapatkan pengakuan atas Kepengursannya dalam KSP INTIDANA hanya dengan pengakuan Handoko, SE. padahal Kepengurusan Budiman Gandi Suparman bersumber dari perbuatan Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik tidak akan pernah hapus dengan pengakuan Handoko, SE karena Kepengurusan Handoko, SE sebagai Ketua KSP INTIDANA dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang hingga 2021, kecuali Handoko, SE.

WEWENANG PENYIDIK DIJADIKAN OBYEK PERMUFAKATAN JAHAT.

Obyek KESEPAKATAN BERSAMA yang dirancang Budiman Gandi Suparman dan Handoko, SE, termasuk kategori permufakatan jahat dan nekat karena bertujuan untuk menutup 2 (dua) Laporan Polisi di Polda Jawa Tengah, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/VI/2016/Jateng/Ditreskrimum, tanggal 20 Juli 2016 a/n. Pelapor Budiman Gandi Suparman dan Laporan Polisi No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Rerskrimum tanggal 10 Maret 2020 a/n. Pelapor Handoko, SE. secara melanggar hukum.

Anehnya yang dijadikan OBYEK PERDAMAIAN adalah Kewenangan dan Kekuasaan Polri untuk mengungkap Kejatan Penggelapan dan Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik yang tengah dalam proses Penyidikan demi melindungi puluhan ribu Anggota Koperasi KSP INTIDANA yang hak-haknya telah dirugikan oleh KSP INTIDANA. Inilah yang dicoba diamputasi melalui Kesepakatan Bersama melalui Pencabutan Perkara oleh persekongkolan Budiman Gandi Suparman dan Handoko, SE.

Substansi Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Juni 2020, sbb.:
a. Mempertegas pengakuan Budiman Gandi Suparman dan Handoko, SE atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan oleh masing-masing pihak, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No. : LP/B/233/VI/2016/Jateng/Dit.Reskrimum, tanggal 20 Juli 2016 dan Laporan Polisi No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum di Polda Jawa Tengah, tertanggal 10 Maret 2020.

b. Mengungkap kehendak Budiman Gandi Suparman untuk menghambat bahkan menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang merupakan kekuasaan dan wewenang Polri Cq. Polda Jateng, melalui seknario persekongkolan jahat dengan upaya memperdaya Handoko, SE agar mau menandatangani Kesepakatan Bersama untuk mencabut Laporan Polisi dengan sistim barter antar cabut Laporan Polisi.

CABUT LAPORAN JADI MODUS MENDAPATKAN SP3. 

Budiman Gandi Suparman berusaha memperdaya Handoko untuk kembali bersekutu dengannya dan dengan tujuan agar kejahatan yang diduga sebagai "membuat keterangan palsu" dan "memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik" di balik putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No. : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg tertanggal 17 Desember 2015, tidak lagi diproses oleh Penyidik Polda Jateng atau Bareskrim Mabes Polri.

Untuk itulah skenario Kesepakatan Bersama dengan Handoko, SE untuk membarter Pencabutan Laporan Polisi, meskipun merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, karena memasukan "Kekuasaan dan Wewenang Kepolisian Negara untuk mengungkap kejahatan Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik yang tengah dilakukan Penyidikan, sebagai OBYEK PERDAMAIAN dengan tujuan hendak mengamputasi kewenangan Polri.

Dengan Kesepakatan Bersama membangun Permufakatan Jahat yang dikemas sebagai Perdamaian, Budiman Gandi Suparman berusaha menghambat kerja Kepolisian dalam mengungkap kejahatan penipuan dan penggelapan dana nasabah ratusan miliar hingga triliunan rupiah dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengubah kepengurusan KSP INTIDANA dengan korban puluhan ribu anggota KSP INTIDANA.

Oleh karena itu Penyidik Polda Jawa Tengah  diminta untuk tidak terjebak rekayasa Handoko, SE dan Budiman Gandi Suparman dalam Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Juni 2020 dimaksud, karena isinya melecehkan Kekuasaan dan Kewenangan Polri dalam membongkar kejahatan umum, termasuk dugaan tindak pidana dalam tubuh KSP INTIDANA yang saat ini sedang diproses.


 
 

KOMENTAR