Ketua Bawaslu: 74% TPS di Kapuas Hulu Masuk Kategori Rawan

Binsar

Tuesday, 16-04-2019 | 07:56 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Putussibau, Inako –

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an mengatakan ada 734 tempat pemungutan suara (TPS) di Kapuas Hulu Kalimantan Barat rawan masuk kategori rawan.

Bentuk kerawanan yang dimaksud di antaranya berupa politik uang, penggelembungan suara dan intimidasi pemilih.

"Jumlah TPS di Kapuas Hulu ada 993 TPS dan sudah kami petakan kerawanan di 734 TPS," kata Musta'an, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.

Artinya, sekitar 74 persen TPS di Kapuas Hulu rawan pelanggaran. Dikatakan Musta'an, pemetaan kerawanan itu berdasarkan beberapa indikator terutama sulit diakses, sulit sinyal bahkan tidak ada jaringan telekomunikasi.

Terkait kerawanan TPS tersebut, kata Musta'an, pihaknya sudah menyurati berbagai pihak terutama kepolisian, TNI dan sejumlah pihak terkait untuk bersama - sama mengawasi sesuai pemetaan yang telah dilakukan.

"Kami juga melakukan patroli mulai dari Minggu tenang sampai pemungutan dan perhitungan suara," kata Musta'an.

Ia meminta peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan apabila ditemukan praktik pelanggaran pemilu maka segera laporkan kepada petugas Bawaslu terdekat.

Terkait hal itu, Musta'an berharap masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran pemilu disertai bukti kuat.

"Pelaporan jangan takut karena dilindungi Undang - Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Undang - undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Musta'an.

KOMENTAR