Ketua Forbes: Nelayan yang Selamatkan Etnis Rohingya Seharusnya Bebas

Ichsan

Friday, 18-06-2021 | 09:43 am

MDN
Ketua Forbes DPR RI Provinsi Aceh Nasir Djamil (Foto: Istimewa)

 

Jakarta, INAKORAN 

 

Ketua Forbes (Forum Bersama) DPR RI Provinsi Aceh Nasir Djamil turut menyoroti Kasus Ketiga nelayan asal Aceh yang dihukum 5 tahun penjara setelah menyelamatkan warga Rohingya. 

Menurut Anggota Komisi II DPR tersebut, Hukuman 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh itu kejahatan.

" Kemana Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab? Nelayan yang Selamatkan Etnis Rohingya Seharusnya Bebas " Ucap Nasir Djamil kepada media, Kamis (17/6).

Sesuai UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974, menyelamatkan pengungsi di laut yang nyawa mereka terancam adalah WAJIB. 

" Yang perlu ditekankan .. bahwa apapun tuduhan yang dialamatkan kepada mereka, maka seharusnya mereka layak dibebaskan. Ke depan pemerintah perlu mencari langkah langkah terpadu agar peristiwa serupa tak terulang " tutup Nasir. 

Diberitakan sebelumnya, Dua nelayan asal Aceh Faisal Afrizal. 43, dan Abdul Aziz, 31, dikenakan hukuman penjara lima tahun kerana membantu warga Rohingya di tengah laut. Mereka telah bertindak membantu memindahkan para pelarian itu ke darat di Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada 25 Jun 2020. Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan bot ke perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe. Perbuatan Faisal dan Aziz itu melanggar undang-undang imigresen Indonesia. 

(*/MI)

KOMENTAR