Ketua Komnasham Sebut Kasus Ahok Contoh Diskriminasi Mayoritas Terhadap Minoritas

Jakarta, Inako
.jpeg)
Kasus penodaan agama yang melibatkan korban mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih mengundang banyak komentar dan analisa hingga saat ini. Pasalnya, batasan tentang penodaan agama itu tidak jelas. Bahkan definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik. Ia mengatakan dunia internasional masih mempertanyakan kasus Ahok soal penodaan agama. Definisi penodaan agama cenderung diskriminatif.
“Kasusnya Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok. Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020).
Menurut Taufan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.
.jpeg)
Selain itu, Taufan menambahkan bahwa Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.
"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.
.jpeg)
Kemudian Taufan menyebutkan sejumlah contoh soal diskriminasi dalam bidang agama. Ia mengatakan kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas maka akan selamat dari sebuah delik. Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama. Sebaliknya, di NTT kalau penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, dia akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.
.jpeg)
Dengan mengacu pada masalah tersebut, maka Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.
"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan. “
TAG#Komnas HAM, #Penodaan Agama, #Kasus Ahok, #Diskriminasi, #Diskriminasi Agama, #Mayoritas, #Minoritas, #Agama, #Ahmad Taufan Damanik
198740661
KOMENTAR