Ketua KPK Akui Setuju dengan Konfrensi Pers Terkait Firlis Bahuri

Sifi Masdi

Thursday, 12-09-2019 | 22:36 pm

MDN
Ketua KPK Agus Rahardjo [ist]

Jakarta, Inako

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan konferensi pers terkait mantan Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Firli Bahuri sudah persetujuan mayoritas pimpinan. 

"Saya mau mengklarifikasi, konferensi pers oleh Pak Saut Situmorang sudah persetujuan mayoritas pimpinan. Bukan Pak Saut berjalan sendirian," kata Agus di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2019). 

Agus mengatakan, ia memang tak hadir ketika proses rapat penentuan pengumuman pelanggaran etik Firli.

"Memang di dalam prosesnya ada dinamika persetujuan pimpinan karena saya kebetulan di luar kota, jadi lewat WhatsApp. Nanti bisa diminta," ujar dia.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dan Fraksi PPP Arsul Sani mempersoalkan konferensi pers tersebut. Mereka mencecar calon pimpinan KPK inkumben Alexander Marwata terkait acara tersebut. DPR menuduh jumpa pers tersebut melanggar prosedur.

Dalam konferensi pers itu, Saut Situmorang menyebut Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal, saat itu KPK tengah menelisik dugaan korupsi divestasi Newmont. TGB berstatus saksi di perkara ini.

"Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pertemuan Firli Bahuri dan TGB ditengarai tak hanya terjadi sekali. Pertemuan terjadi saat Firli pergi ke NTB dengan izin menghadiri acara perpisahan komandan rayon militer pada Mei 2018. Dewan Pertimbangan Pegawai KPK pada 17 Mei 2019 bermufakat menemukan cukup bukti pelanggaran berat yang dilakukan Firli semasa menjabat Deputi Penindakan. Filri bolak-balik membantah melanggar etik. 



 

 

 

KOMENTAR