Ketua PN Majalengka : Persidangan Vicon Tak Mengurangi Nilai Penegakkan Hukum

Johanes

Sunday, 12-04-2020 | 12:33 pm

MDN

 

Majalengka,Inako

Pengadilan Negeri (PN) Majalengka merespon positif pelaksanaan sidang melalui video conference (vicon) atau teleconference, yang dinilai sangat membantu di tengah pandemi Covid-19. 

Dengan penerapan vicon acara persidangan tetap berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak mengurangi nilai penegakan hukum. 
Ketua PN Majalengka Eti Koerniati, SH, MH menuturkan, sidang melalui sarana vicon merupakan bagian dari dukungan Mahkamah Agung (MA) terhadap program pemerintah yang menerapkan physical distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Sistem persidangan menggunakan vicon salah satu tujuannya, agar pengadilan tetap menjankan persidangan kendati wabah corona melanda negeri ini,"kata Eti ketika diminta tanggapanya perihal itu, Minggu (12/4/2020) melalui pesan singkatnya. 

Mengenai teknis pelaksanaanya, sambung dia, terdakwa dan  penasihat hukum tetap berada  dalam LP/Lapas Majalengka.  Sedangkan majelis hakim tetap berada di Pengadilan Negeri. 

"Kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka,"ucapnya. 

Dikatakan Eti, kebijakan vicon saat ini dinilai sangat membantu dalam rangka mendukung himbauan pemerintah dalam mencegah atau memutus mata rantai penularan  virus corona. 

Termasuk melindungi kesehatan para hakim maupun karyawan di lingkungan PN, serta para pihak  yang membutuhkan pelayanan hukum lainnya. 

Dia menuturkan, sudah menjadi tugasnya agar setiap persidangan tetap berjalan dalam kondisi pendemi, terutama dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penahanan yang harus tetap diperhatikan. 

"Pada pokoknya persidangan dengan media vicon dilakukan semata-mata agar proses persidangan tetap berjalan, sesuai court calender dan keadilan tetap bisa ditegakkan,"katanya. 

Pelaksanaan sidang vicon juga, lanjut dia, memiliki dasar hukumnya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020 dan SEMA Nomor 2 tahun 2020,  khususnya Surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020,  yang mengatur tentang persidangan perkara pidana secara teleconference," ujarnya. 

Terkait sidang teleconference dengan media vicon di Majalengka dari awal bisa terlaksana, karena sudah terjalin koordinasi yang baik antar sesama pimpinan penegak hukum di Kab Majalengka. Mereka antara lain Polres Majalengka, Kejari Majalengka, Lapas Majalengka, PN Majalengka, dan para penasehat hukum.

"Intinya sidang vicon yang sudah dilaksanakan ini, sudah berjalan dengan lancar dan baik sesuai hukum acara yg berlaku, tanpa mengurangi sedikit pun nilai esensi penegakan hukum itu sendiri,"jelasnya.

Ia menambahkan, yang membedakan persidangan saat ini, dalam bersidang tidak duduk bersama di satu ruangan seperti halnya persidangan konvensional sebelum terjadinya wabah corona.

Dibagian lain, pihaknya sudah menindaklanjuti Surat Edaran dari Ketua Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor : 1 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung  Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

"Kami dari Pengadilan Negeri Majalengka tetap membuka pelayanan hukum bagi pengguna peradilan melalui  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan media E- Court khusus dalam perkara perdata,"tukasnya.                            
Ditambahkannya, semua pelayanan hukum yang ada di Pengadilan Majalengka tetap memperhatikan prosedur kesehatan. 

Bahkan PN Majalengka sendiri telah  menyiapkan standar prosedur & fasilitas  guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona Covid 19  di lingkungan PN Majalengka.

KOMENTAR