Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto Belum Bisa Menerima Putusan MK

Binsar

Friday, 28-06-2019 | 10:30 am

MDN
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto [ist]

Jakarta, Inako –

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) sepertinya belum iklas menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 kemarin.

Hal itu terungkap dalam pernyataan BW usai MK menolak seluruh dalil yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 02 keamrin.

Terkait putusan tersebut, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan bahwa dalam proses persidangan sengketa PHPU Pilpres 2019, MK hanya menitikberatkan pada aspek prosedural hukum.

Mahkamah Konstitusi, kata BW, masih berpihak pada keadilan yang bersifat prosedural, sementara dirinya ingin agar MK agar mampu menciptakan keadilan yang subtansial.

"MK mencoba keluar dari jebakan (Mahkamah Kalkulator) itu, tapi pikirannya masih berpihak pada keadilan prosedural. Kami ingin mendorong keadilan yang substansial," ujar BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Kendati gugatannya ditolak, BW turut mengapresiasi beberapa keputusan MK. Misalnya, MK telah menyetujui bagian dari perbaikan permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno.

Lalu, MK mengatakan bahwa MK tidak hanya menangani hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan perolehan suara melainkan juga menangani sengketa Pemilu yang berkaitan dengan proses.

Berbagai bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno berupa video yang sebagian besar berasal dari masyarakat maupaun artikel dari beberapa media massa telah semaksimal mungkin digunakan MK sebagai dasar pembuktian.

"Jadi ini salah satu apresiasi, MK keluar dari jebakan. Dan ini satu langkah kecil yang harus diapresiasi. Terima kasih," tuturnya.

KOMENTAR