Koalisi Perempuan Indonesia Desak Pemda Buat Perda Larangan Perkawinan Anak

Binsar

Wednesday, 24-07-2019 | 07:28 am

MDN
Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, Lia Anggiasih [ist]

Jakarta, Inako

Fenomena perkawinan anak mendapat perhatian serius Koalisi Perempuan Indonesia. Mereka menilai, fenomena ini berpotensi menciptakan problem sosial bagi bangsa di masa yang akan datang.

Terkait hal itu, Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, Lia Anggiasih, meminta pemerintah daerah (Pemda) mulai dari tingkat  provinsi hingga kabupaten untuk membuat perda larangan perkawina anak. Koalisi ini malah mendesak agar di tingkat desa juga dibuatkan surat edaran yang berisi larangan melangsungkan perkawinan anak di tingkat desa.

Lia Anggiasih mengaku, di tingkat nasional saat ini Koalisi Perempuan Indonesia terus berupaya untuk mendorong pemerintah pusat dan DPR untuk melakukan perubahan terbatas UU Perkawinan.

"Sambil menunggu advokasi di nasional kami mendorong peraturan-peraturan kebijakan yang harus dilakukan daerah," ujarnya usai diskusi Anak Muda Bicara Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Lia menjelaskan, untuk tingkat desa pihaknya mendorong adanya surat edaran kepala desa yang menggaungkan tentang pembatasan usia perkawinan yang diharmonisasi dengan UU Perlindungan Anak. Dia mengungkapkan, saat ini telah ada 15 surat edaran di lima kabupaten di Jawa Barat yang didorong Koalisi Perempuan untuk pendewasaan usia perkawinan. 

Selain di Jabar, terang Lia, sudah ada beberapa daerah yang telah melakukan praktek baik untuk pencegahan perkawinan anak. Dia mencontohkan, di Gunung Kidul, Kulonprogo dan juga di Nusa Tenggara Barat dimana gubernur NTB telah menerbitkan surat edaran tersebut.
 

KOMENTAR