Kominfo Tegaskan Pencabutan Izin Frekensi First Media dan Bolt Masih Terbuka

Jakarta, Inako
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku masih belum bisa memutuskan apakah akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz pada operator PT First Media dan PT Internux yang membawahi layanan internet 4G nirkabel, Bolt.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji pengajuan proposal baru yang diajukan dua operator tersebut lantaran dinilai cukup menarik.
"Masih dikaji. Kami makin serius mempertimbangkan opsi menerima proposal perdamaian mereka karena dalam proposal itu ada lima tahapan cicilan sampai 2020 mendatang," kata pria yang akrab disapa Nando kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
Lebih lanjut Nando menguraikan, First Media dan Bolt menawarkan untuk membayar cicilan pertama mereka mulai Desember 2018 ini, kemudian dilanjutkan pada awal dan akhir 2019, lalu pada awal 2020 dan terakhir pada September 2020.
Meski demikian, Nando tak menampik bahwa opsi untuk mencabut izin penggunaan terhadap First Media dan Bolt masih terbuka lebar.
Hal tersebut dimungkinkan apabila kedua operator ini tidak setuju dengan pertimbangan yang diajukan Kominfo, seperti pelibatan bank untuk menjamin tahapan pembayaran sesuai jadwal dan persentase besaran nilai cicilan.
"(Skema) persentase ada dari mereka tetapi kami belum tentu mengikuti persentase itu. Ini sedang kami kaji dan jika mereka tidak menyetujui kesepakatan yang kami ajukan ya opsi pencabutan itu akan ada," ujarnya.
Beberapa pihak menilai, Kominfo telah bersikap lunak atas tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dari operator Broadband Wireless Access (BWA) seperti First Media dan Bolt.
Salah satu pelaku usaha dari Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) mengungkapkan bahwa pemerintah mampu berkompromi atas aturan yang berlaku.
"Padahal jelas jika mengacu ke aturan tak ada ruang untuk permohonan penundaan, pengangsuran maupun penjadwalan tetapi yang ditunjukkan Pak Menteri ke publik terlihat beliau akomodatif walau terkesan mengabaikan kebijakan sendiri yang kadung sudah mengancam akan mencabut ijin frekuensi," kata Sylvia W Sumarlin, anggota FTII dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Kominfo menyampaikan penundaan putusan terhadap pelanggaran yang dilakukan First Media dan Bolt semata-mata karena mempertimbangkan aspek konsumen.
"Itu tidak sepenuhnya benar. Kami mempertimbangkan kepentingan pelanggan juga dalam hal ini dan niat baik dari First Media dan Bolt juga. Jadi kalau dikatakan ada kelonggaran, itu tidak sama sekali karena opsi pencabutan masih ada," ungkapnya.
Berdasarkan data Kominfo, PT First Media diketahui menunggak kewajiban pembayaran Biaya Hak Pakai (BHP) mereka sejak 2016-2017 sebesar Rp 364,8 miliar dan PT Internux sebesar Rp 343,5 miliar.
TAG#Kementerian Komunukasi dan Informatika, #Firs Media, #Bolt, #Izin Frekuensi
198735860

KOMENTAR