Komisi Penyiaran Larang TV dan Radio Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang

Hila Bame

Tuesday, 23-03-2021 | 19:32 pm

MDN

 

 

 JAKARTA, INAKORAN

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.

Dalam poin 6 huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila.

 

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila," seperti dikutip dari SE KPI Nomor 2 Tahun 2021, Senin (22/3).

 

 

KOMENTAR