Komunitas Adat Papua Usulkan Lahan 600.000 Hektare Sebagai Hutan Adat

Binsar

Friday, 28-09-2018 | 11:03 am

MDN
Hutan Adat Papua [ist]

Merauke, Inako –

Asisten Kepala Program Perkumpulan Silva Papua Lestari (PSPL) Dewanto Talubun di Merauke, Selasa, mengatakan, sejumlah Komunitas Adat di lima kabupaten di Papua sedang menyiapkan pengajuan penetapan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 600.000 hektare (ha).

Menurutnya proses penyiapannya sedang berjalan di masing-masing komunitas adat sambil menunggu Perda Pengakuan Masyarakat Adat bisa disahkan.

Dewanto mengatakan 600.000 ha hutan adat yang akan diajukan terbagi sekitar 300.000 ha di Kabupaten Boven Digoel, 200.000 ha di Kabupaten Asmat dan 100.000 ha di Kabupaten Yahukimo, Mappi serta Pegunungan Bintang.

 

 

Ia menjelaskan bahwa kondisi hutan di daerah itu masih primer dan statusnya hutan negara berupa hutan produksi terbatas, hutan produksi dan hutan konversi yang sudah siap dikelola. Saat ini proses administrasi pengajuan hutan adat sedang disiapkan, termasuk pemetaan partisipatif yang dilakukan bersama masyarakat adat.

Untuk Perda Pengakuan Masyarakat Adat, menurut dia, sudah didorong untuk segera diproses ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

 

Proses yang sedang berlangsung sekarang, yakni identifikasi masyarakat hukum adatnya, dilanjutkan dengan membuat naskah akademik yang dilakukan bersama Universitas Cenderawasih.

Tim Badan Pembuat Perda Masyarakat Hukum Adat di Boven Digoel baru dibentuk sejak November 2017, karena sekarang sedang berproses. DPRD sendiri, menurut dia, berjanji akan mulai membahas draf Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam pertemuan-pertemuan Pansus dan Rapat Paripurna di bulan Oktober 2018.

KOMENTAR