KontraS: Kepolisian Terkesan Menutup-nutupi dan Mengaburkan Fakta Kasus Kematian Brigadir J

Timoteus Duang

Thursday, 14-07-2022 | 17:59 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Kepolisian menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J. Penilaian itu dilatarbelakangi oleh beberapa kejanggalan atas peristiwa pembunuhan itu.

 

Beberapa kejanggalan tersebut antara lain; Pertama, terdapat disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik yakni sekitar 2 hari;

Kedua, kronologis yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak Kepolisian; ketiga, ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka;

Keempat, keluarga yang sempat dilarang melihat kondisi jenazah; kelima, CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi; dan terakhir keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses Olah TKP. 

 


Baca juga

Teman Korban dan Ibu Asrama Bantah JE Lakukan Pelecehan Seksual


 

Atas dasar temuan dan penilaian ini, KontraS mendesak sejumlah pihak untuk:

Pertama, Kapolri menjamin independensi dan transparansi kepada tim khusus yang bertugas untuk mengungkap fakta peristiwa serta menyampaikan secara berkala pada publik atas perkembangan yang terjadi.

Kedua, Kapolri menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya.

Ketiga, Meminta pengawasan eksternal Kepolisian, seperti Kompolnas juga memastikan profesionalitas kelembagaan dalam pengusutan perkara, serta meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban.

 

KOMENTAR