KontraS: Menyayangkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas Korban Almarhum Jusni

Hila Bame

Thursday, 22-04-2021 | 20:43 pm

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial dan pendamping hukum keluarga korban Jusni (24) menyayangkan Putusan tingkat banding, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melalui Putusan Nomor 86-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2020 menghapus sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Letda Oky Abriansyah dan Serda Mikhael Julianto Purba yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Satangair Pusbekangad Yonbekang 4/Air, demikian rilis yang diterima INAKORAN.COM Kamis (22/4/21) 

BACA:  

Bahwa Ditiadakannya pidana tambahan ini membuktikan bahwa peradilan militer bukanlah tempat yang tepat untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindakan pidana atau kejahatan, sebab melalui peradilan militer terjadi praktik-praktik upaya “perlindungan” atau “pengistimewaan” bagi personel militer yang melakukan kejahatan.

 

Bahwa sebelumnya pada 25 November 2021 Pengadilan Militer II-08 Jakarta, melalui Putusan Nomor 161-K/PM II-08/AD/VIII/2020 memutus 11 (sebelas) anggota TNI dari kesatuan Satangair Pusebekangad, Yonbekang 4/Air, dengan pidana penjara dan pidana tambahan.

 

Berkaitan dengan proses peradilan militer yang sudah berjalan, mulai dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta hingga adanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kami mengindikasikan sejak awal memang proses peradilan tersebut hanyalah sekedar formalitas semata dan dimaksudkan untuk tidak mengungkap fakta yang sebenaranya. Hal ini tampak pada berbagai keganjilan yang kami temukan selama proses persidangan dan Putusan. 

 

Kronologi Kasus Almarhum Jusni (24) pada 9 Februari 2020

Dugaan praktik penyiksaan yang berujung pada kematian dialami Jusni (24) pada 09 Februari 2020 di daerahkota Jakarta Utara.

Bahwa tanpa alasan yang jelas, Jusni yang ketika itu bersama dengan teman-temannya saat hendak pulang dari café dragon star, dipukul pakai botol minuman, diduga tindakan pemukulan tersebut dilakukan oleh salah seorang anggota TNI.

Tidak menerima atas tindakan tersebut, kemudian terjadi perkelahian dan diketahui terdapat teriakan dari salah seorang anggota TNI memerintahkan temannya untuk mencabut Pistol.

Mengetahui hal itu, Jusni dan beberapa temannya melarikan diri karena ketakutan. Lebih lanjut, Jusni ditangkap dan mengalami penyiksaan yang begitu keji di beberapa tempat.

Korban disiksa dengan cara dipukul, ditendang, ditabrak dengan motor, dihantam dengan meja, dipukul pakai tongkat hingga disabet pakai hanger.

Jusni dinyatakan meninggal dunia sekitar tanggal 13 Februari 2020 setelah mengalami koma beberapa hari.

Bahwa atas peristiwa ini diketahui tedapat 11 (sebelas) anggota TNI dari kesatuan Yonbekang 4/Air diadili namun terdapat berbagai kejanggalan. 


baca:  Praktik Penyiksaan oleh Aparat Kembali Terulang, Kemanusiaan Diabaikan

 


 

Selengkapnya dapat diakses pada:

https://kontras.org/2021/04/22/pengadilan-militer-tinggi-ii-jakarta-menghapus-sanksi-pemecatan-terhadap-para-pelaku-penyiksaan-bukti-peradilan-militer-menjadi-ruang-impunitas/

Video siaran pers dapat diakses melalui:

https://www.youtube.com/watch?v=x-k8HQTA8DA

TAG#KONTRAS, #JUSNI

198735984

KOMENTAR