KONTRAS: Tragedi Kanjuruhan, Fakta Digelapkan Hingga Aktor kekerasan Berlindung Dibalik Jubah Kekuasaan

Hila Bame

Tuesday, 21-03-2023 | 21:36 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute telah melakukan pemantauan atas proses hukum dan persidangan terkait Tragedi Kanjuruhan.

Dalam perkembangannya, diketahui sejumlah terdakwa telah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Beberapa terdakwa sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim yaitu Abdul Haris (Ketua Panpel) 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, Suko Sutrisno (Security Officer) 1 (satu) tahun penjara, AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur) 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) diputus bebas.

Proses pemantauan kami lakukan sejak pendalaman fakta dilakukan oleh sejumlah lembaga negara hingga adanya putusan pengadilan terhadap sejumlah terdakwa.

Metode pemantauan yang kami lakukan dengan cara pemantauan secara langsung di persidangan maupun pemantauan melalui media. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran atas sejumlah dokumen yang terkait dengan tragedi ini.

Didasari pada pemantauan yang kami lakukan, kami mendapatkan sejumlah temuan yang diduga proses hukum yang berjalan sejak awal, diduga dirancang untuk gagal dalam mengungkap fakta dan kebenaran yang ada atau dengan kata lain ada upaya melindungi aktor-aktor lain yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.

Diberikannya vonis ringan dan putusan bebas terhadap sejumlah terdakwa merupakan bentuk pelecehan atas nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang selama ini diperjuangkan para korban. Proses peradilan ini juga dapat kami simpulkan sebagai bagian dari mata rantai impunitas terhadap sebuah tindak kejahatan.

Minimnya upaya memberikan penghukuman maksimal terhadap berbagai aktor yang terlibat dalam tragedi ini adalah Langkah yang melumpuhkan  kemungkinan proses peradilan sebagai instrumen yang memastikan masyarakat tidak akan menjadi korban kejahatan yang serupa dikemudian hari. Keputusan ini menjadi semacam lampu hijau bagi tindakan-tindakan pelanggaran hak asasi manusia di kemudian hari.

Bahwa gagalnya proses hukum dalam mengungkap fakta secara utuh dibalik tragedi ini dan tiadanya keadilan yang dirasakan bagi seluruh korban dan keluarga korban. Merupakan bentuk pelanggaran terkait hak atas keadilan dan hak atas proses peradilan yang fair sebagaimana diatur oleh berbagai instrumen hak asasi manusia seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik hingga Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan.

Selengkapnya dapat diakses melalui:

https://kontras.org/2023/03/21/temuan-pemantauan-proses-hukum-terkait-tragedi-kanjuruhan-dari-proses-persidangan-yang-penuh-dengan-keganjilan-fakta-digelapkan-hingga-aktor-kekerasan-berlindung-dibalik-jubah-kekuasaan/

 

TAG#KONTRAS

198734620

KOMENTAR