Korban Banjir Jakarta 2020 Bisa Menggugat Anies Baswedan

Johanes

Saturday, 04-01-2020 | 15:41 pm

MDN
Azas Tigor Nainggolan

Oleh : Azas Tigor Nainggolan

Advokat dan Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA)

 

Jakarta,Inako

 

Beberapa hari lalu saya menulis bahwa korban banjir Jakarta bisa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan. Setelah itu saya dihubungi oleh banyak warga Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Warga korban bercerita mengenai pengalaman buruk mereka karena rumah dan tempat usaha tenggelam banjir Jakarta tersebut. Mereka mengungkapkan kemarahannya karena alami diri sebagai korban banjir. Warga korban marah karena tidak mendapatkan informasi awal atau dini akan ada banjir sebelumnya yang harusnya dilakukan oleh Pemprov Jakarta. Mereka kehilangan dan alami kerugian besar, rumah tenggelam, barang pribadi banyak hilang hanyut, anggota keluarga jadi sakit dan stres, tidak mendapat bantuan tempat mengungsi dan tidak dapat bantuan selama di pengungsian secara layak dari Pemprov Jakarta.  Mereka sebagai warga Jakarta pada marah besar kepada Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jakarta. 

 

Selanjutnya  para korban banjir itu  bertanya pada saya bagaimana caranya menggugat Pemprov Jakarta dalam hal ini Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta atas kerugian yang dialami selama banjir Jakarta 1 Januari 2020 itu. Saya coba jelas pada mereka seperti yang saya sampaikan dalam tulisan saya beberapa hari lalu. Sebagai korban banjir di Jakarta atau kota lain sekitarnya dapat menggugat pemerintah daerahnya dalam hal ini kepala daerahnya, gubernur - bupati atau walikota tempat tinggal mereka. Sebagai aparatur pemerintah yang bertanggung jawab atas keselamatan kehidupan warga daerahnya, mereka dapat digugat secara publik ke pengadilan. Masyarakat korban bisa mengajukan gugatan publik secara perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  berdasarkan pasal 1365, 1366, 1367 Kitab UU Hukum Perdata kita. Bagi warga Jakarta bisa menggugat secara publik dengan metode Gugatan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok. Melalui gugatan Class Action para korban banjir tidak perlu seluruh korban menggugat satu persatu secara perorangan. Metode Gugatan Class Action memungkinkan para korban diwakili oleh beberapa orang korban banjir saja untuk menggugat kepala daerahnya atau pemerintahnya melalui gugatan Class Action asal memenuhi beberapa syarat yakni;

1. Kejadiannya sama,

2. Waktu kejadian sama,

3. Bisa membuktikan bahwa para penggugat mewakili korban yang lain.  

 

Secara khusus gugatan class action di Indonesia dikenal sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Lalu juga di Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kehutanan yang terbit di tahun 1999. Kemudian, Mahkamah Agung mengatur konsep ini melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 (PERMA 1/2002). Pasal 1 PERMA 1/2002 mendefinisikan gugatan class action sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Perma Class Action ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2002 ketika saya dan teman-teman lawyer publik  Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat Gubernur Jakarta, Sutiyoso ketika dalam kasus banjir Jakarta 2002. Saat itu kami menerima kuasa atau menjadi advokat  para korban banjir melalui 15 orang wakilnya untuk menggugat Sutiyoso secara Class Action ke Pengadila Negeri Jakarta Pusat. 

 

Begitu pula bagi warga Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 bisa ajukan gugatan  bisa menggugat secara Class Action Anies Basweda sebagai Gubernur Jakarta  melalui perwakilan beberapa warga korban saja ke pengadilan. Atas kejadian dan kerugian akibat banjir Jakarta awal tahun 2020 ini warga korban terkena banjir dan warga Jakarta secara umum dapat dan harus melawan untuk meminta pertanggungjawaban Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta. Upaya meminta tanggung jawab kepada Anies Baswedan dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata ke pengadilan negeri. Gugatan PMH itu diajukan dasar adanya  atas kelalaian Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta tidak melakukan kewajiban hukumnya dan berakibat menimbulkan kerugian terhadap warga Jakarta. Warga korban banjir, seperti warga korban banjir Jakarta bisa menyiapkan gugatan Class Action dengan: 

1. Membangun basis atau komunitas korban banjir dan mnyiapkan gugatan bersama secara komunitas atau kelompok korban banjir,

2. Memilih dan membentuk tim inti warga korban banjir sebanyak 9 atau 11 orang, usahakan jumlah ganjil agar mudah mengambil keputusan jika harus melalui voting, 

3.  Memilih siapa wakil korban banjir untuk menjadi penggugat, bisa 5 atau 7 orang wakil sebagai penggugat, 

4. Tim inti menyusun dan menuliskan kronologi kejadian banjir yang dialami, dan kronologi ini menjadi dasar membuat gugatan nantinya. Kronologi berisi data dan informasi kejadian, kapan - dimana - bentuk kejadian - kerugian yang dialami dan berapa korbannya (mengindetifikasi serta menganilis kejadian, korban dan kerugian),

5. Tim Inti mencari dan menghubungi advokat atau tim bantuan hukum untuk menjadi pendamping serta kuasa hukum untuk gugatan yang akan dilakukan,

6. Tim inti juga menyiapkan secara bersama logistik bersama para advokat untuk mengajukan gugatan Class Action, Tim inti warga menyusun gugatan secara partisipatif bersama tim advokat yang menjadi kuasa hukum, 

6. Tim Inti juga membangun kerja sama atau membangun aliansi untuk mendukung gugatan bersama  jaringan warga atau kelompok atau organisasi sosial atau kelompok pendukung lainnu dan media massa  untuk memperkuat perjuangan di luar pengadilan, 

7. Ajukan Gugatan Class Action dan berjuang bersama.

 

Upaya menggugat atas kinerja buruk pemerintahnya  selain dilakukan dengan model gugatan Class Action (gugatan Perwakilan Kelompok) atau gugatan Legal Standing (gugatan perwakilan organisasi) atau gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara). Sebagai warga  kita memiliki hak atas diberikannya layanan publik yang baik karena kita pembayar pajak yang digunakan uangnya sebagai gaji Anies Baswedan dan para aparat pemprov Jakarta. Sebagai penerima kenikmatan dari uang warga Jakarta maka Anies Baswedan dan aparat pemprov harus bekerja baik untuk memberikan kesejahteraan serta keselamatan warga Jakarta. Banjir Jakarta 2020 terjadi karena Anies Baswedan tidak bisa bekerja dan tidak bisa memimpin pemprov Jakarta agar memberikan layanan publik baikn demi kesejahteraan serta keselamatan warga Jakarta. Artinya banjir Jakarta 2020 telah memberikan dampak kerugian besar bagi warga Jakarta dan Indonesia maka Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta harus bertanggung jawab dan harus digugat ke pengadilan. 

 

Setidaknya tujuh langkah di atas yang perlu dipersiapkan warga korban banjir jika hendak mengajukan Class Action atau model gugatan lainnya seperti gugatan Legal Standing dan Citizen Lawsuit perjuangan sebagai korban banjir atau korban kinerja buruk pemerintahnya. Gugatan publik seperti gugatan banjir ini bukanlah untuk menang atau kalah. Model gugatan publik dalam perkara publik seperti banjir atau penggusuran atau kasus kerusakan lingkungan hidup adalah untuk pendidikan publik itu sendiri agar mau berjuang bersama demi terbangunnya kinerja pemerintah yang baik. Gugatan publik dilakukan oleh warga korban agar pemerintahnya mau bekerja baik untuk membangun kesejahteraan umum secara adil dan baik. Semoga tulisan ini cukup membantu para korban dan masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara. Terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 4 Januari 2020

KOMENTAR