Korupsi Dana Desa, Seorang Kades Di Maluku Dihukum 4 Tahun

Binsar

Friday, 29-03-2019 | 09:55 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Ambon, Inako –

Johanes Peliaka, kepala desa Layi, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis hakim tipikor Ambon, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun dan didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis.

Pada tahun 2016 desa tersebut mendapatkan kucuran dana Rp356,1 juta yang dipakai untuk belanja barang dan modal serta pemberdayaan kepada masyarakat berupa pembelian bibit sapi sebanyak 42 ekor dan bibit babi 90 ekor.

Untuk pengadaan bibit sapi 42 ekor dianggarkan senilai Rp250 juta dan bibit babi 90 ekor senilai Rp90 juta, namun tidak semua ternak ini dibeli terdakwa dan membuat laporan pertanggunhjawaban seakan-akan sudah ada pembelian dari suplayer dan ternaknya dibagikan ke masyarakat.

Selain hukum kurungan empat tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp316 juta.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan," kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi karena terdakwa sendiri yang melakukan perbuatan tersebut.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kacabjari Wonreli, Manatap Sinaga yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum enam tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Agus Dadiara menyatakan pikir-pikir, sehingga mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Kades Iayi ini mengelola sendiri DD dan ADD tahun anggaran 2016 tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut fiktif.
 

KOMENTAR