Kotbah Tak Sesuai Ajaran Islam, MPU Hentikan Pengajian di Sebuah Masjid di Aceh Barat

Binsar

Tuesday, 06-08-2019 | 14:04 pm

MDN
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian [ist]

Meulaboh, Inako

Aktivitas pengajian di sebuah masjid yang berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barata, Provinsi Aceh terpaksa dihentukan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bersama sejumlah ulama dari pimpinan pesantren/dayah dan tokoh masyarakat.

Menurut Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, pihaknya terpaksa menghentikan pengajian itu karena dinilai tidak sesuai dengan Mazhab Imam Syafii dan ajaran Ahlussunnah wal jamaah.

"Rekomendasi ini kita lakukan untuk mencegah keresahan masyarakat khususnya umat Islam, karena materi dalam pengajian yang disampaikan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan Mazhab Imam Syafii dan tidak sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal jamaah," katanya, di Meulaboh, Senin (5/8).

Tindakan penghentian berawal dari laporan dan informasi yang dari masyarakat bahwa dalam setiap pengajian di masjid tersebut terdapat materi pengajian yang merusak perasaan umat Islam seperti sebuah sunnah yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat muslim umumnya sejak dulu kala.

Sunnah ini sudah berkembang dalam kehidupan tatanan masyarakat Aceh sesuai dengan ajaran agama Islam. Tiba-tiba, kata Teungku Abdurrani, dalam pengajian yang disampaikan di masjid tersebut kepada para jamaah, para pimpinan pengajian menafikan keputusan itu sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

Tidak hanya itu, para alim ulama di Aceh Barat pada Senin siang juga sudah merekomendasikan sejumlah poin penting agar pelaksanaan kegiatan keagamaan di sebuah masjid di Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, agar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diantaranya, sesuai dengan Qanun (Perda) Pemerintah Aceh Nomor 8 Tahun 2014 yang sudah mengatur tentang pokok syariat Islam di Aceh, sesuai mazhab Imam Syafii dan sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah.

Temuan lainnya, kata Teungku Abdurrani, dalam penjelasan dari pengurus masjid setempat kepada MPU, bahwa materi pengajian yang diajarkan dalam pengajian tersebut menggunakan Kitab Rayah Wa Taqrib.

 

KOMENTAR