KPK akan Jelaskan Peran Eddy Sindoro Dalam Kasus Suap Panitra PN Jakarta Barat

Sifi Masdi

Thursday, 27-12-2018 | 10:03 am

MDN
Eddy Sindoro mengenakan rompi KPK [ist]

Jakarta, Inako

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menguraikan lebih jauh peranan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait peninjauan kembali.

Hal itu akan diuraikan dalam sidang perdana Eddy Sindoro dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2018) ini.

"KPK akan bawakan dakwaannya. Peran terdakwa memberikan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan tertentu akan kami uraikan. Ada kepentingan, misal menunda pelaksanaan putusan atau untuk peninjauan kembali," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

"KPK sudah menerima penetapan jadwal sidangnya. Semua persiapan yang perlu dilakukan sudah (disiapkan)," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Ia pun sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menyerahkan diri sekitar Oktober 2018. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.

 

TAG#KPK, #Suap, #Eddy Sindoro

190234149

KOMENTAR