KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Proyek e-KTP

Inakoran

Saturday, 28-04-2018 | 02:07 am

MDN
Juru bicara KPK Febri Diansyah. [ist]

Jakarta, Inako –



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan ada tersangka baru kasus KTP elektronik yang telah menyeret sejumlah nama ke dalam rumah tahanan selama ini.

Putusan terhadap terdakwa mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/4/2018), bukanlah akhir dari episode drama kasus e-KTP, kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, saat ini KPK terus dan sedang melakukan pengembangan dan pengusutan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013 (hingga adendum kontrak ke-9).

Fokus pengusutan, kata Febri, berpusat pada pihak-pihak yang disebut bersama-sama dengan Setnov melakukan perbuatan pidana kemudian para menerima dan menikmati aliran uang ‎sebagaimana tertuang dalam putusan Setnov.

Hakikatnya, lanjut Febri, nama-nama para pihak tersebut sudah termaktub juga dalam putusan satu terdakwa di tingkat banding dan dua terpidana di tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Majelis hakim sudah melihat hal tersebut dan disebutkan secara jelas dalam putusan, termasuk putusan Setya Novanto. Masih ada cukup banyak pihak-pihak dalam kasus KTP elektronik ini yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi KPK terus mendalami kasus E-KTP ini. Putusan terhadap Setya Novanto kemarin (Selasa) bukan akhir dari penanganan kasus ini," tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Satu terdakwa yang divonis di tingkat banding yakni terdakwa ‎Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong. Narogong divonis 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dua terdakwa yang divonis di tingkat kasasi adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur PIAK merangkap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek E-KTP Sugiharto. Irman dan Sugiharto dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.

Febri menambahkan, pada Kamis ini penyidik memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono. Iqbal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendro Pambudi Cahyo. Pemeriksaan terhadap Iqbal berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Baca juga :

 

 


 


Hakim Sebut Gamawan Fauzi dan Sejumlah Anggota DPR Terima Uang e-KTP

Novanto Seret Puan Maharani dan Pramono Anung  di Kasus E-KTP

Novanto Siap Ganti Uang E-KTP yang Diterima Keponakannya

 

 

 

 

 

KOMENTAR