KPK: Cegah Korupsi Dengan Pengawasan Intern Pemerintah

Hila Bame

Friday, 09-11-2018 | 18:49 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

 

Jakarta, Inakoran

KPK mengundang Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai langkah pencegahan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi. Upaya pengawasan ini tentunya baik saja. Namun menurut Robert Endi Jaweng  Executive Director Komite Pemantauan Otonomi Daerah kepada Inakoran.com mengatakan bahwa kedepannya hukuman berat perlu dipertimbankan dan jauh lebih penting, kejahatan korupsi harus diframe sebagai kejahatan luar biasa.

 


Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri), Menpan-RB Syafruddin (kanan) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) saling bergandengan tangan seusai menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengawasan internal pemerintah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018). KPK mengundang Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai langkah pencegahan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi (ist)
 

 


Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Menpan-RB Syafruddin (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengawasan internal pemerintah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018). KPK mengundang Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai langkah pencegahan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi (ist)

 

 

TAG#KPK

190215281

KOMENTAR