KPK Ingatkan Roy Suryo Kena Pidana Gratifikasi Bila Tidak Kembalikan Barang Negara

Sifi Masdi

Saturday, 08-09-2018 | 08:21 am

MDN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang [ist]
“Roy Suryo akan kena pidana gratifikasi bila tidak mengembalikan barang milik negara.”

 

Jakarta, Inako

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendesak Roy Suryo untuk segera mengembalikan barang milik negara senilai Rp 9 miliar. Bila tidak dikembalikan maka Roy kena tindak pidana gratifikasi.

"Kalau benar memang bukan miliknya ya harus dikembalikan, soal bentuknya dan cara seperti apa mengembalikannya ada ketentuannya," ujar Saut Situmorang kepada media, Jumat (7/9/2018).

Menurut Saut, bila benar barang milik negara masih dibawa, bekas pejabat negara itu bisa dijerat pidana gratifikasi atau sanksi lain yang diatur Kemenpora.

"Bisa (kena pidana), tinggal nanti masuk bentuk atau jenis yang mana, apakah gratifikasi atau yang lain. Sebagaimana adanya dasar pihak terkait (kementerian) meminta hal itu dikembalikan," jelas dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah. Ia menegaskan temuan BPK mengenai barang milik negara itu harus ditindaklanjuti untuk menghindari kerugian negara. 

"Kalau yang disampaikan pihak Kemenpora kan sudah ada temuan BPK terkait aset-aset Kemenpora tersebut. Jika benar ada temuan BPK, tentu wajib ditindaklanjuti untuk menghindari kerugian negara atau untuk memulihkan kerugian negara," jelas Febri.


 

KOMENTAR