KPK OTT Wahid Husen, Menteri Yasonna Copot Kakanwil & Kadivpas Kemenkumham Jabar

Hila Bame

Tuesday, 24-07-2018 | 15:49 pm

MDN
Menkumham Yasonna Laoly, Dirjen Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers perkembangan kasus OTT Kalapas Sukamiskin, di Kantor Kemenkumham, Jakarta [ist.]

Jakarta, Inako

Imbas perangai Wahid Husen Kalapas Sukamiskin yang dibekuk KPK dini hari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (21/7/2018), menendang jabatan dua tingkat  di atasnya dan, di ganti dengan dua pejabat lainnya.

Mereka adalah  Indro Purwoko Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, digantikan Kepala Divisi Administrasi Kakanwil Jawa Barat, Dodot Adi Koeswanto sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) yang secara resmi ditunjuk oleh Yasonna. 

Untuk Plh Kadivpas Jawa Barat dijabat oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto, dan Plh Kalapas Sukamiskin diisi oleh Kepala Lapas Kelas II A Banceuy Bandung, Kusnali.

“Saya sedang mempelajari beberapa nama, supaya kita menempatkan orang yang pas, karena seperti yang kita tahu Lapas Sukamiskin sangat menggoda,” ungkap Yasona.

Secara resmi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberhentikan Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Indro Purwoko, Senin (23/7/2018).

Yasonna juga memberhentikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Jawa Barat, Alfi Zahri Kiemas.

“Hari ini saya baru melakukan itu, karena kemarin hari libur, jadi administrasinya sudah dilengkapi,” ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Yasonna menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab setelah KPK Menangkap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (21/7/2018).

“Maka di manapun ketika ada persoalan seperti ini yang bertanggung jawab tidak hanya orang bersangkutan tapi dua tingkat di atasnya,” ujarnya

“Itu sebabnya ada yang bertanggungjawab, jadi kalau kalapas membiarkan, harusnya ada jajaran yang lebih tinggi melakukan pengawasan, ini sudah terjadi maka pimpinan di atasnya harus bertanggungjawab,” lanjut Yasonna.

TAG#Kemenkumham, #KPK, #Kalapas, #Jabar

198735227

KOMENTAR