KPK Panggil 3 Orang Pansel Pejabat Kemenag Terkait Kasus Rommy

Jakarta, Inako
KPK memanggil tiga orang panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan suap anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Ketiga orang itu dipanggil sebagai saksi untuk Rommy.
.jpg)
Mereka yang dipanggil adalah Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Mohammad Farid Wadjdi, Sekretaris Pansel, Iwan Kurniawan, dan Anggota Tim Seleksi, Yennie Poetri.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Rommy yang juga eks Ketua Umum PPP ini diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Haris dan Muafaq diduga memberi uang tersebut agar Rommy membantu proses seleksi keduanya. Menurut KPK, Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses seleksi Haris dan Muafaq karena Rommy duduk di Komisi XI dan tak punya kewenangan terkait seleksi jabatan di Kemenag.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Sekjen Kemenag yang juga menjadi Ketua Pansel Jabatan Tinggi Kemenag, Nur Kholis Setiawan, sebagai saksi. Usai diperiksa, Nur Kholis mengaku tak tahu peran Rommy dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
TAG#Kementerian Agama, #Suap, #KPK, #Romahurmuziy
198737695
KOMENTAR