KPK Periksa 64 Orang sebagai Saksi Terkait Kasus Suap Meikarta

Bogor, Inako
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah memeriksa 64 orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, mereka yang diperiksa sebagai saksi sebagian besar berasal dari pihak swasta, termasuk di antaranya dari pegawai-pegawai serta pejabat Lippo Group.
"Sampai saat ini sudah 64 orang saksi yang diperiksa. Ada dari Pemkab (Bekasi) dan Pemprov (Jabar) juga," sebut Febri saat ditemui dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergi dan Harmoni Unit Pengendalian Gratifikasi, di Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018).
Febri menambahkan, KPK pun sudah mengidentifikasi sejumlah hal, mulai dari proses perizinan hingga aliran dana dan sumber dananya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan adanya dugaan backdate (penanggalan mundur) sejumlah dokumen perizinan pembangunan Meikarta.
"Dugaan backdate ini yang kami klarifikasi terhadap saksi. Ini penting untuk memastikan apakah proyek itu dilakukan sebelum izin selesai diurus," kata Febri.
"Kami harus memastikan apa saja faktor-faktor atau underline transaksi dari suap yang diduga diberikan kepada bupati Bekasi dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi," tambahnya.

KOMENTAR