KPK Periksa Ahmad Heryawan Terkait Suap Meikarta

Sifi Masdi

Saturday, 05-01-2019 | 14:10 pm

MDN
Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan [ist]

Jakarta, Inako

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam kasus suap Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Heryawan mangkir dalam pemanggilan pertama. 

"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019). 

Febri mengatakan agenda tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama pada 20 Desember 2018 tidak dipenuhi oleh Heryawan tanpa pemberitahuan. 

Febri meminta Ahmad Heryawan agar memenuhi pemanggilan. "Tentu saja dalam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," ujar  Febri.

Dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta nama Ahmad Heryawan disebut dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Ahmad Heryawan disebut mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017, yang isinya mendelegasikan penandatanganan rekomendasi pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dadang Mohamad. 

Selanjutnya pada 24 November 2017, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Surat itu berisi rekomendasi pembangunan Meikarta.

Dalam perkara ini , KPK telah menetapkan sembilan tersangka suap, diantaranya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, serta tiga pejabat dinas di Kabupaten Bekasi.

KPK menduga mereka menerima komitmen fee Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta. 

KPK menyangka suap Meikarta diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan, Taryufi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Henry Jasmen Sitohang yang telah didakwa di Pengadilan Negeri Bandung. 

 

 

KOMENTAR