KPK Tegaskan Pejabat yang Tak Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games Dapat Ancaman Pidana

Sifi Masdi

Friday, 31-08-2018 | 11:16 am

MDN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah [ist]

Jakarta, Inako

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat atau penyelenggara negara yang tidak  melaporkan gratifikasi tiket Asian Games ke KPK akan mendapat ancaman pidana.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. "Yang terpenting di sini adalah semangat untuk tidak kompromi sedikit pun dengan korupsi. Karena gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan itu bisa menjadi tindak pidana korupsi juga," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2018).

Ia menuturkan, apabila penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dalam jangka batas waktu 30 hari, dia akan terbebas dari ancaman pidana 4-20 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febri mengingatkan, jika ada pihak yang hendak membagikan tiket secara gratis, seharusnya tak perlu memberikannya kepada pejabat negara. Tiket tersebut, kata dia, bisa saja diberikan kepada masyarakat bukan pejabat. Apabila pembagian itu ditujukan pada seorang penyelanggara negara dan ada maksud tertentu, hal tersebut bisa terindikasi gratifikasi.

KPK menyarankan lebih baik penyelenggara negara terlebih dahulu melaporkannya ke KPK guna dilakukan penilaian.

"Nanti akan kami analisis dalam waktu 30 hari kerja kalau nanti ditetapkan menjadi milik negara maka tentu ada penggantian sejumlah tiket tersebut dan uangnya akan disetor ke kas negara," kata dia. 


 

KOMENTAR