KPK : Uang US$30 Ribu Diamankan Dari OTT Direksi Perum Perindo

Hila Bame

Tuesday, 24-09-2019 | 05:54 am

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

Ketika projek didapat harus bayar fee. Tidak bayar fee, tidak dapat projek sampi kapanpun. Fee menjadi pangkal tolak  direksi  BUMN ikan dicokok,

Dari OTT Direksi Perum Perindo, Tim Satgas KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$30.000 atau lebih dari Rp400 juta. 

"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi, Senin malam.

Menurut Laode, saat ini salah satu jenis ikan yang teridentifikasi dari jatah kuota impor ikan tersebut adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem.

Sebelumnya Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu direksi BUMN di bidang perikanan, Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait dugaan impor ikan, pada Senin (23/9/2019).

 

Secara total, Laode menyebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor.

 

"Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," katanya.

 

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak ditangkap untuk kemudian menentukan status hukum bagi mereka yang terjerat. 

 

TAG#KPK, #Perindo ikan

190215479

KOMENTAR