KPU Biak Numfor Berharap Rumah Ibadah Steril Dari Alat Peraga Kampanye

"Rumah Ibadah sebaiknya harus steril dari alat peraga kampanye dalam bentuk apapun dan dari parpol manapun"
Biak, Inako –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta semua partai politik peserat pemilu 2019 untuk tidak memasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun di setiap rumah ibadah yang ada di wilayah itu.
"Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum telah mengatur pemasangan APK parpol atau caleg, juga dilarang dipasang di lingkungan sekolah, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan," ujar Ketua KPU Biak Numfor Jackson S Maryen, di Biak, Minggu.
Larangan itu disampaikan mengingat tanggal 23 September 2018 merupakan hari dimulainya kampanye pileg dan pilpres di seluruh wilayah Indonesia.
Jackson Maryen mengatakan sesuai pasal 34 ayat 5 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"KPU mengajak peserta pemilu dan caleg parpol dapat memperhatikan ketentuan pemasangan APK sesuai dengan peraturan KPU 23 tahun 2018," ujarnya.
Jackson mengatakan untuk kampanye parpol peserta Pemilu 2019 akan dimulai serentak seluruh Indonesia 23 September 2018.
"Untuk pelaksanaan kampanye diawali dengan deklarasi damai untuk peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan aparat keamanan serta jajaran pemkab Biak Numfor," katanya.
Ia menyebut untuk jenis kampanye peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum,pemasangan Alat Peraga Kampanye, media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan.
Serta jenis kampanye lainnya, lanjutnya, berupa berupa rapat umum, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sejah ini, para caleg peserta Pemilu 2019 perwakilan 16 parpol sudah mulai melakukan kampanye melalui media sosial facebook dengan memasang nomor urut dan partai peserta Pemilu.
TAG#Alat Peraga Kampanye, #KPU, #Biak Numfor, #Rumah Ibadah
198734512
KOMENTAR