KPU Tegaskan Surat Surat Tercoblos di Malaysia Tak Dihitung

Sifi Masdi

Sunday, 14-04-2019 | 21:56 pm

MDN
Suasana pencoblosan di Kuala Lumpur [ist]

Kuala Lumpur, Inako

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, tidak akan dihitung dalam Pemilu 2019. KPU memastikan kondisi tersebut tidak mempengaruhi bagi WNI untuk menggunakan hak pilihnya di negeri jiran.

Berdasarkan keputusan KPU, WNI di Malaysia mendapat jadwal pencoblosan pada hari Minggu (14/4/2019). Pemungutan suara digelar di empat kota di Malaysia, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Kuching, dan Penang.

Seperti yang terjadi di Kuala Lumpur. Berdasarkan pantauan, tampak antusiasme WNI yang tinggi saat mencoblos di TPS yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur. PPLN Kuala Lumpur sebelumnya membuka layanan coblosan pada pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun rupanya setelah pukul 18.00, masih banyak WNI yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Pada pukul 18.42 waktu setempat (GMT +8), terlihat masih ada warga yang melakukan pencoblosan. Namun untuk pendaftaran pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sudah kosong. Pada beberapa bilik tampak masih terdapat warga yang mencoblos. Namun jumlahnya lebih banyak berkurang. Nantinya surat suara ini akan dihitung pada 17 April 2019.

Terkait surat suara yang tercoblos, saat ini Polis Diraja Malaysia (PDRM) dikabarkan sudah meminta keterangan dari pihak terkait. PDRM akan membuat kesimpulan dari investigasi yang dilakukan pada Senin (15/4).

"Belum bisa disampaikan (hasil pemeriksaan). Baru besok akan dibuat suatu kesimpulan sementara hasil pemeriksaan para pihak, kemudian analisa barang bukti yang ditemukan di lapangan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4). 


 

 

KOMENTAR