Kuasa Hukum Anies-Muhaimin Konsisten Sampai Akhir Tolak Eddy Hiariej Jadi Ahli dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

JAKARTA, INAKORAN.com - Kuasa hukum Anies-Muhaimin konsisten menolak kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Dari awal sidang, anggota kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto sudah meminta MK membebaskan Eddy sebagai ahli.
Bambang menyebut, dirinya mendengar informasi bahwa KPK sudah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap yang bersangkutan.
“Seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” ujar Widjojanto dalam sidang pada Kamis (4/4/2024).
Mahkamah Konstitusi menyebut akan mempertimbangkan permintaan itu, namun tetap mengizinkan Eddy bertindak sebagai ahli.
Pada saat yang bersangkutan memberi kesaksian, Bambang Widjojanto meminta izin kepada Mahkamah untuk meninggalkan ruang sidang.
“Saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Profesor Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lain.”
Tindakan walk out yang diambil Bambang merupakan bentuk konsistensinya terhadap penolakan yang disampaikan di awal sidang.
Setelah Bambang walk out, Eddy memberikan keterangannya sebagai ahli persidangan.
Pada sesi tanya jawab, tim hukum Anies-Muhaimin tetap menunjukkan penolakan terhadap yang bersangkutan dengan tidak menggunakan hak bertanya.
“Tidak akan menggunakan (hak bertanya),” ujar Refly Harun, anggota tim hukum AMIN, menjawab pertanyaan Ketua MK Suhartoyo.
“Selain solidaritas dengan rekan kami Bambang Widjojanto, karena tadi prosedur resminya juga belum karena belum ada surat izin.”
“Jadi ada dua hal yang membuat kami tidak mengajukan pertanyaan,” tambah Refly.
KOMENTAR