Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Pemilik Gedung Granadi, Ternyata..

Jakarta, Inako
"Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp4,4 triliun," tutur Achmad Guntur, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian dikatakan pejabat tersebut usai menyita gedung granadi milik Yayasan Supersemar di Jakarta. Namun demikian Kuasa Hukum keluarga Cendana membantah terkait kepemilikan properti tersebut
"Yang perlu diketahui Gedung Granadi itu bukan milik Yayasan Supersemar. Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja," ujar Erwin Kallo, Kuasa hukum Keluarga Cendana, Senin, 19 November 2018.
Erwin mengatakan, Gedung Granadi bukan milik Keluarga Cendana saja. Banyak pihak lain, kata dia, yang turut menjadi pemilik gedung tersebut. "Kalau ada orang lain di dalamnya, bagaimana bisa disita seluruh gedungnya? Kecuali kepemilikan yang tergugat 100 persen," kata Erwin.
Apalagi kata Erwin, tidak ada pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan. Diakui Erwin, PN Jakarta Selatan sempat mendatangi Gedung Granadi pada 2017, memberitahu soal adanya rencana untuk menyita gedung tersebut. Namun, akhirnya tidak jadi karena status kepemilikan bersama. "Bawa-bawa Pak Tommy Soeharto. Beliau mah menyewa di situ," ucap dia
TAG#PN Jakarta Selatan, #Yayasan Supersemar
198740074

KOMENTAR