Kubu Bamsoet Desak Airlangga Hartarto Kantongi Izin Tertulis Dari Presiden Sebelum Maju Sebagai Caketum Dalam Munas

Jakarta, Inako
Kubu calon ketua umum Golkar Bambang Soesatyo yang diwakili Tim Penggalangan Opini dan Media (Tim 9) mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta ijin tertulis dari Presiden Joko Widodo sebelum maju sebagai Calon Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) X Partai GOLKAR yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 3 - 6 Desember 2019.
Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like" jadilah sponsor perubahan menuju NKRI Hebat.
Desakan tersebut tertuang dalam salah satu butir pernyataan sikap Tim 9, yang dibacakan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Batik Kuring, Kawasan SCBD Jakarta, Minggu (1/12).
Menurut juru bicara Bamsoet Viktus Murin, desakan tersebut mengacu pada ketentuan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU itu terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, yakni pada bunyi Pasal 23, ayat (1) Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Menurut Viktus, jika Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden. Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008.
Berikut ini sembilan point pernyataan sikap Kubu Bamsoet sebagaimana tertuang dalam press release yang diterima redaksi Inakoran,com/Ina TV dari Tim 9, Minggu.
1. Demi menjaga kepatutan atau fatzun berpemerintahan, lebih-lebih untuk menjaga kehormatan Lembaga Kepresidenan sekaligus menjaga kehormatan dan Presiden RI Bapak Joko Widodo, maka kami berpandangan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto wajib memperoleh "Izin Tertulis" dari Presiden RI untuk maju mencalonkan diri dan atau mendaftarkan pencalonan secara resmi sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024. Sebagai komparasinya, untuk bertugas keluar kota atau meninggalkan pusat pemerintahan negara saja, seorang Menteri harus memperoleh izin tertulis dari Presiden, apalagi untuk hal prinsip yang mengandung konsekuensi pada tugas dan kinerja seorang Menteri, seperti hendak menjadi pemimpin puncak partai politik. Dengan demikian, sepatutnya sebelum mendaftarkan diri secara resmi sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas X Tahun 2019, Menko Perekonomian Bpk Airlangga Hartarto harus menyerahkan/melampirkan Izin Tertulis dari Presiden Joko Widodo.
2. Dengan sungguh-sungguh kami menaruh hormat dan rasa respek yang tinggi kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang juga telah mewajibkan para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju (KIM) periode 2019-2024 untuk menandatangani Pakta Integritas, agar para pembantu Presiden dapat meraih keberhasilan dalam pemerintahan, guna memenuhi kewajiban negara yakni mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Kami sungguh-sungguh mengingat dan mengapresiasi terobosan kebijakan Bapak Presiden pada periode pertama pemerintahan (2014-2019) dalam Kabinet Indonesia Kerja (KIK). Kami sungguh-sungguh berharap agar kebijakan serupa, dapat berlaku sama dan sebangun serta bersifat wajib bagi para pembantu Presiden dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) saat ini.
3. Merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, yakni pada bunyi Pasal 23, ayat (1) Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
4. Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden. Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008. Tentu saja kami sungguh sangat berkeberatan apabila terjadi degradasi kehormatan dan kewibawaan Bapak Presiden, hanya oleh karena Presiden dihadapkan/dibenturkan pada situasi harus mengizinkan pembantunya, khususnyan dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
5. Mengingat perekonomian negara saat ini sedang berada dalam kondisi yang kurang baik, dan apabila tidak ditangani secara serius, bisa semakin mengkhawatirkan, maka dengan sungguh-sungguh kami berharap, mengimbau, dan atau mengajak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperhatikan dan mengupayakan langkah-langkah pemulihan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional. Selaras dengan harapan ini, kami mengimbau Bpk Airlangga Hartarto untuk tidak maju menjadi Calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024. Kami sungguh-sungguh menyadari, mengakui, dan menghargai bahwa Bpk Airlangga Hartarto memiliki kemampuan mumpuni sebagai seorang Teknokrat. Maka, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto fokus dan total bekerja membantu Bapak Presiden, pasti akan menghasilkan kinerja dan prestasi yang luar biasa bagi kepentingan rakyat. Sebaliknya, apabila tidak berhasil dalam kinerja sebagai Menko Perekonomian akibat merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar, maka hal tersebut dapat memperlemah kinerja dan prestasinya sebagai pembantu Presiden, sehingga menodai martabat Partai Golkar di hadapan rakyat Indonesia.
6. Bersamaan dengan itu, kami sungguh berharap agar demi menjaga soliditas dan harapan untuk mencapai kemajuan Partai Golkar, khususnya dalam memenangkan Pilkada Serentak 2020 dan Pemilu 2024 mendatang, maka kami mengajak Bpk Airlangga Hartarto agar secara ikhlas membuka kemungkinan terjadinya estafet kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar, kepada kader yang memiliki talenta sebagai Politisi yang mumpuni seperti Bpk Bambang Soesatyo (Bamsoet).
7. Dengan sungguh-sungguh kami mengajak DPP Partai Golkar selaku Penyelenggara Munas X, lebih khusus Panitia Pengarah (Steering Comeettee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Comeettee) untuk segera menghentikan berbagai bentuk intrik dan intimidasi politik kepada para pemilik suara, khususnya DPD-DPD II dengan ancaman penonaktifan/pencopotan/pemecatan dari struktur partai dan atau jabatan politik lainnya di daerah-daerah. Tercium dan atau terendus informasi yang kuat dari jaringan partai di daerah-daerah, bahwa DPD-DPD II hari-hari ini sedang mengalami intimidasi politik dari kubu petahana untuk hanya mendukung dan memilih petahana Airlangga Hartarto.
8. Dengan sungguh-sungguh kami mengingatkan agar DPP dan atau Penyelenggara Munas tidak memanipulasi status Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pihak yang memiliki Hak Suara di dalam Munas. Langkah ini selain melanggar ketentuan prinsip dalam AD/ART Partai Golkar, juga mencemari budaya dan konsensus mengenai musyawarah partai yang selama ini lazim berlangsung di Partai Golkar.
9. Dengan sungguh-sungguh kami juga meminta klarifikasi dari DPP kubu Airlangga Hartarto agar memberikan penjelasan secara jujur mengenai pengiriman format surat melalui alamat-alamat email pengurus di daerah, format surat dukungan kepada Airlangga Hartarto, dan format surat berisi persetujuan Daerah untuk menerima Laporan Pertanggungjawaban DPP. Begitu pun terhadap informasi yang beredar kuat bahwa adanya keharusan dari DPP kubu Airlangga agar surat mandat Munas DPD-DPD II harus dengan status diketahui oleh DPD I di daerah provinsi masing-masing.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain: Cyrillus Kerong (Ketua Tim 9); Viktus Murin (Jubir Bamsoet/Wasekjen DPP Partai Golkar); Fransiskus Roi Lewar (Anggota Tim 9); Mahadi Nasution (Anggota Tim 9); Sultan Zulkarnain (Anggota Tim 9); Eddy Lanitaman (Anggota Tim 9); Gaudens Wodar (Anggota Tim 9) dan Muhammad Syamsul Rizal (Pengurus Pleno DPP).
TAG#Airlangga Hartarto, #Bambang Soesatyo, #Munas Golkar 2019, #Ijin Presiden
198734545
KOMENTAR