Lahan Warga Transmigran Di Minahasa Tenggara Dapat Sertifikat

Minahasa Tenggara, Inako –
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, segera menerbitkan sertifikat tanah atas sejumlah lahan warga transmigrasi yang bermukim di Desa Wioi Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami sudah melakukan inventarisasi lahan garapan para warga transmigran ini untuk segera diterbitkan sertifikat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Erny Tumundo di Ratahan, Senin.
Menurut Erny, pihaknya telah menginventarisasi 200 bidang lahan garapan dan pekarangan yang akan diterbitkan sertifikat.
"Dari inventarisasi yang kami lakukan tidak ada lagi masalah dengan warga lokal yang menjadi pemilik lahan sekitar kampung transmigrasi ini," ujarnya.
Setelah dilakukan inventarisasi pihaknya akan menyerahkan data tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Selanjutnya kami akan serahkan ke Pemkab dalam hal ini Bupati, yang kemudian akan mengusulkan penerbitan sertifikat," tandasnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Sumual mengaku, pihaknya akan segera memproses inventarisasi yang dilakukan Pemprov tersebut untuk diterbitkan sertifikat.
"Kami sudah menerima datanya. Dan kami pastikan secepatnya akan diusulkan ke Badan Pertanahan Negara oleh Bupati James Sumendap untuk diterbitkan sertifikat," ujarnya.
Sejumlah warga transmigran sangat berharap lahan yang dikelola saat ini beserta dengan pekarangan rumah segera mendapatkan sertifikat.
"Kami berharap sertifikat tanah atas lahan yang dijanjikan kepada kami segera diusahakan, sehingga kami tidak ada masalah lagi dalam garapan," kata Maria Batubere transmigran asal Provinsi Nusa Tenggara Timur.
TAG#Lahan Transmigran, #Minahasa Tenggara, #Sertifikat lahan
198734968

KOMENTAR