Lakukan Pungli Atas Nama Anak Yatim, Pasutri Di Bukittinggi Diamankan

Binsar

Tuesday, 08-01-2019 | 09:14 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Bukittinggi, Inako –

Ada-ada saja modus para pelaku kejahatan memperoleh pendatapan tanpa harus bekerja keras dan halal. Salah satu modus yang kerap dipakai adalah denga memungut sumbangan atas nama anak yatim piatu.

Modus ini sering dijumpai di sejumlah daerah, dan yang terbaru, dilakukan sepasang suami istri di Bukittinggi Sumatera Barat ini.

Hal itu diketahui saat petugas gabungan daerah itu merazia praktik pungutan liar (pungli) dengan modus sumbangan, yang dilakukan sejumlah oknum di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (8/1/2019).

Dalam razia itu petugas menggelandang sejumlah orang, termasuk anak-anak. Mereka dijaring di pinggir jalan di depan Masjid Baitul Jalal. Saat razia, petugas mendapati seorang ibu-ibu dan anak-anak yang tengah menunggu penyumbang. Tak lama kemudian petugas terlihat mengamankan pelaku yang merupakan suami dari salah seorang pelaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, menyebutkan, para pelaku yang diamankan diduga melakukan pungli dengan modus meminta sumbangan secara ilegal.

Aksi ini dimotori pasangan suami istri. Dalam menjalankan aksinya, kedua orang ini merekrut anak-anak di bawah umur untuk menarik simpati warga. Para anak-anak berusia 8-12 tahun ini dibekali ember dan surat dari sebuah yayasan. Mereka lalu disuruh meminta-minta sumbangan ke toko-toko di perempatan jalan, SPBU, dan beberapa faislitas umum lainnya.

Pelaku berhasil diamankan petugas saat menunggu setoran dari para anak-anak. Pelaku lalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga mengkonfirmasi permintaan sumbangan kepada pihak yayasan yang dicatut namanya oleh pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku seluruh uang hasil sumbangan dari warga tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian dibayarkan untuk menggaji anak-anak.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3/2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dengan sanksi membayar biaya penegakan perda sebesar Rp1 juta. 

Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan ke polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur.

 

 

KOMENTAR