Langgar Syariat Islam, Enam Pasangan Mesum Di Aceh Dicambuk

Binsar

Tuesday, 05-03-2019 | 18:31 pm

MDN
Langgar Syariat Islam, Enam Pasangan Mesum Di Aceh Dicambuk [ist]

Banda Aceh, Inako –

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh kembali menjerat enam pasangan yang bukan suami istri. Keenam wanita yang terbukti bersalah melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah harus rela menanggung malu lantaran harus menerima puluhan cambuk di hadapan umum sesuai ketentuan hukum syariat.

Entah karena malu atau secara fisik tidak kuat menahan cambuk, keenam wanita itu harus dipapah usai menjalani hukuman cambuk. 

Proses hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Syuhada Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin.

Enam wanita tersebut dicambuk bersama dengan masing-masing pasangan. Enam pasangan nonmuhrim tersebut ditangkap karena berbuat ikhtilat dan khalwat atau mesum beberapa bulan lalu.

Mereka tampak lunglai dan tidak bisa berjalan ketika menuruni tangga panggung eksekusi. Sejumlah petugas Wilayatul Hisbah (WH) wanita atau polisi syariat Islam bersama seorang polisi wanita langsung memapah mereka masuk sebuah bangunan di mana para terhukum dikumpulkan.

Enam wanita yang terpaksa dipapah usai dicambuk yakni Nurlaili binti Alainsyah, dihukum 23 kali cambukan, Rita Zahara binti Alm Bakhtiar dihukum 20 kali cambukan.

Kemudian, Netty Herawati binti Mukhtar dihukum 25 kali cambukan, Erlina binti Sipui dengan hukuman 25 kali hukuman cambuk. 

Serta Nutidawati binti M Yusuf dan Yayang Maulida binti Zuwaini Oscar dengan hukuman masing-masing 10 kali cambukan.

Sedangkan pasangan laki-laki mereka yang juga dihukum cambuk yakni Edianto bin Abdul Hamid dengan hukuman 23 kali cambuk.

Kemudian, Rizki Kurniawan bin Alm Rusli Abdullah dengan hukuman 20 kali cambukan, Ria Zuelmi bin Zulkifli dengan hukuman 25 kali cambuk.

Serta Julfikar M Yusuf dengan hukuman 28 kali cambuk, Surya bin Hamdani dan Tarmizi bin Amiruddin dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Aceh Marwan mengatakan, enam pasangan nonmuhrim yang dicambuk tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Neusu, Banda Aceh, beberapa bulan lalu.

"Mereka dihukum cambuk karen melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka terbukti bersalah melakukan ikhtilat maupun khalwat atau berduaan dengan bukan pasangan sah," kata Marwan.

 

KOMENTAR