Larangan Penggunaan Biofuel di Uni Eropa Diperpanjang

Inakoran

Wednesday, 20-06-2018 | 16:33 pm

MDN
Ilustrasi Biodiesel [ist]

Jakarta, Inako

Uni Eropa memutuskan untuk memperpanjang masa pelarangan penggunaan biofuel berbasis minyak sawit dari tahun 2021 menjadi 2030. Keputusan tersebut ternyata  membawa kabar baik bagi industri biodiesel dalam negeri. Keputusan ini diharapkan bisa menggairahkan kembali industri minyak nabati Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan. Ia mengatakan bahwa keputusan Uni Eropa itu merupakan hasil lobi Pemerintah Indonesia kepada Uni Eropa. Karena itu, produsen biofuel mengapresiasi kerja keras tersebut.

Aprobi berharap perpanjangan masa pelarangan ini dapat mendongkrak ekspor biodiesel ke benua biru tersebut. Pada tahun 2018 ini, Aprobi menargetkan bisa mengekspor 500.000 kiloliter (kl) biodiesel ke Uni Eropa. Target ini memang tergolong kecil bila dibandingkan ekspor biodiesel ke Uni Eropa pada 2014 yang mencapai 1,8 juta kl.

Namun menurut Paulus, kebijakan baru Uni Eropa harus tetap diwaspadai. Pasalnya pada tahun 2019, Uni Eropa akan merilis hasil studi tentang industri minyak sawit. Studi itu akan berisi sustainabilityindirect land-use change, human right, tenaga kerja dan lainnya. Nantinya hasil tersebut akan diserahkan ke Parlemen dan Dewan Uni Eropa untuk dijadikan persyaratan dalam pelarangan minyak sawit di Eropa.

"Ini yang kami ragukan karena Uni Eropa ini tidak pernah terbuka ketika melakukan studinya," ujar Paulus di Jakarta, (19/6).

Oleh karena itu Aprobi mendesak agar Komisi Uni Eropa mengajak Pemerintah Indonesia dan negara produsen minyak sawit lainnya seperti Malaysia untuk bersama-sama membahas permasalahan sawit ketika melakukan studi. Sehingga apa yang dihasilkan bisa lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.


 

KOMENTAR