Layanan Bolt Hentikan Penjualan Perdana dan Top Up

Hila Bame

Wednesday, 21-11-2018 | 15:43 pm

MDN
Logo layanan internet nirkabel Bolt - bolt.id

 

Jakarta, Inako

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa,

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

Ini kondisi yang dialami oleh PT Internux, salah satu perusahaan dengan misi 

Menjadi penyedia layanan Mobile Broadband Internet yang terdepan serta terpercaya mengalami terlambat bayar frekwensi radio dengan pemerintah. 

"Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo," ujarnya.

PT Internux menghentikan penjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa serta paket sambil menanti kepastian dari pemerintah.

Melalui keterangan resminya, Rabu (21/11/2018), Presiden Direktur PT Internux Dicky Mochtar mengatakan pihaknya akan memberikan layanan yang terbaik bagi konsumen kendati pihaknya tengah menghadapi masalah terkait izin penggunaan frekuensi radio (IPFR).

Untuk sementara, katanya, aktivitas penjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa serta paket dihentikan sampai pemerintah memberikan lampu hijau.

Seperti diketahui, Internux menghadapi masalah pencabutan izin IPFR. Pencabutan izin IPFR seharusnya sudah dilakukan pada 19 November karena hingga tenggat pembayaran tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yakni 17 November, perusahaan belum memenuhi tagihannya sejak 2016 itu.

Namun, ternyata perusahaan menyodorkan penawaran kepada pemerintah berupa perpanjangan batas tenggat pembayaran agar izin tetap dipegang. Internux menginginkan agar izin penggunaan spektrum frekuensi di 2,3 GHz untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta Banten bisa dipertahankan.

Hingga kemarin, pemerintah masih belum memberikan keputusan apakah akan mengabulkan permintaan perusahaan.

"Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo," ujarnya.

Sebelumnya, Fauzan Riyadhani, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Dirjen Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo mengatakan bahwa kementerian itu tidak puas dengan perjanjian perdamaian yang dibuat Internux. Alasannya, Internux meminta Kemenkominfo memperpanjang izin frekuensi radio dalam proposal perdamaian.

Selain itu, dalam perjanjian juga disebutkan bahwa Kemenkominfo tidak boleh mencabut izin usaha, setelah produsen Bolt itu telah menunggak BHP frekuensi selama 2 tahun.

 

TAG#Kemenkominfo, #Bolt

198746267

KOMENTAR