LBH Jakarta Sebut Anies Tak Paham Soal Polusi Udara

Sifi Masdi

Sunday, 07-07-2019 | 09:59 am

MDN
Gubernur Anies Baswedan [ist]

Jakarta, Inako

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Esra menilai Gubernur DKI Jakarta salah memahami gugatan warga negara terkait buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Anies sebelumnya menyebut, para penggugat ikut berkontribusi memperburuk kualitas udara Jakarta.

Adapun LBH Jakarta salah satu pihak yang menggugat. Ayu mengatakan, Anies salah tangkap apabila beranggapan pencemaran udara hanya dari transportasi.

"Pemerintah salah tangkap berarti, sebab kenyataannya pencemaran udara itu memiliki sumber yang bermacam-macam, misalnya dari limbah rumah tangga, kebakaran sampah, dan industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)," Ayu saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).

Ia mengatakan, gugatan dilayangkan agar pemerintah mencari solusi untuk meminimalkan dampak polusi bagi masyarakat.

“Ada beberapa hal yang jadi konsen kami, misalkan bagaimana industri itu cukup berperan besar dalam pencemaran udara. Pemerintah pernah tidak sih mengatur bagaimana anisis dampak lingkungan (amdal) dan pengawasannya terhadap industri-industri ini?” ujar Ayu.

Menurut dia, saran pemerintah agar warga menggunakan transportasi umum tidak akan mengatasi tuntas masalah pencemaran udara di DKI.

Ia menyinggung saran pemerintah menggunakan transportasi dengan bahan bakar listrik. Namun, kenyatannya sumber bahan baku transportasi listrik itu pun dari batu bara.

“Sehingga listrik hanya mengurai polusi keluarnya dimana, apakah lewat suling pertama atau knalpot. Jadi bukan mengatasi polusi udara di Jakarta,” kata Ayu.

“Pemerintah kan saat ini hanya tiba-tiba, misalkan membuat hujan buatan. Tiba-tiba membuat car free day, dan tiba-tiba membuat tanam pohon. Itu yang jadi kekesalan kami, di sini pemerintah terkesan tidak serius, lalai untuk menjaga kesehatan masyarakatnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies mengatakan, mereka yang menggugatnya karena polusi udara sebenarnya ikut berkontribusi memperburuk kualitas udara Jakarta.

"Teman-teman yang hari ini melakukan tuntutan hukum itu pun kita-kita semua senyatanya ikut kontribusi pada penurunan kualitas udara, kecuali sudah pada naik sepeda semua," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat kemarin.

Anies menjelaskan, penggunaan kendaraan pribadi menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara Jakarta. Oleh karena itu, dia mengimbau semua pihak untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

Sejumlah warga sebelumnya menggugat Pemprov DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang makin memburuk. Sejumlah warga ini tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta. Mereka resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Gugatan ini disertai bukti data dari pemantau udara AirVisual yang merekam data dari dua stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, satu stasiun milik BMKG, serta empat alat AirVisual (di Pejaten, Rawamangun, Mangga Dua, dan Pegadungan).

Saat itu AirVisual mencatat selama dua pekan terakhir, di antaranya dari 19 hingga 27 Juni 2019 Jakarta beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori "tidak sehat" dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65ug/m3).

 

KOMENTAR