Lembaga API Nilai Laporan Siflan Angi, Murni Hukum Bukan Motif Politik

Jakarta, Inako
Direktur Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Polres Sikka untuk menangangi secara serius laporan anggota DPRD Kabupaten Sikka, Silverius Angi atau yang biasa disapa Siflan Angi terhadap Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo. Sebab laporan itu tentu punya dasar hukum dan bukan karena tekanan politik.
"Saya kira pihak Polres Sikka perlu serius menangangi laporan pak Siflan Angi itu terhadap Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo sebab laporan itu bisa jadi ada dasar hukumnya bukan karena ada tekanan politik," kata Ramses di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Menurut Ramses, laporan polisi seorang anggota DPRD terhadap bupati harus dipandang sebagai laporan pencarian keadilan dan bukan karena ada motif politik
"Kalau saya cermati laporan pak Siflan itu murni hukum dan bukan karena motif politiknya," ujar Ramses.
Untuk itu kata Ramses tak ada alasan penegak hukum untuk mengabaikan pengaduan yang dilakukan Siflan Angi terhadap Bupati Sikka.
Diketahui, Ketua Fraksi Partai NasDem Sikka Silverius Angi, melaporkan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, ke Mapolres Sikka, pada Kamis (15/8/2019) siang.
Siflan Angi, melaporkan bupati Sikka atas dugaan fitnah `mark up;' dana tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD Sikka tahun 2018.
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT terhadap pengelolaan keuangan Pemda Sikka tahun anggaran 2018 lalu tidak menemukan penyimpangan pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan. BPK Perwakilan NTT memberikan predikat wajar tanpa pengecuaian (WTP) kepada Pemda Sikka.
Siflan Angi yang melaporkan Bupati Sikka menjabat didampingi kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening.
Simak juga Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe" agar selalu terhubung dengan info menarik lainnya.
TAG#Ramses
198732273

KOMENTAR