Lindungi Pekerja, Pemkot-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Shanty

Friday, 29-11-2019 | 15:24 pm

MDN
Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pekalongan, Inako

 

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, teken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Pekalongan tentang Kerjasama Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pekalongan.

Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like" menuju Indonesia Hebat.

 

 

Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz menyampaikan bahwa  dengan ditandatanganinya kerjasama ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi para pekerja di Kota Pekalongan dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini merupakan solusi yang efektif dalam memberikan kenyamanan dalam bekerja.

 “Kami sangat apresiasi dengan diadakan kegiatan rakor pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus penandatanganan antara Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan ini. Harapannya dengan kerjasama ini dapat menjadi awal kerjasama yang semakin harmonis termasuk para pelaku usaha di Kota Pekalongan," katanya, Jumat (29/11/2019).

Menurut Saelany, jaminan sosial ketenagakerjaan sudah menjadi hak setiap pekerja. Maka dari itu Pemerintah Kota Pekalongan sendiri telah memberikan jaminan dan perlindungan kepada pekerja melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP). Pada dasarnya, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan tenaga kerja, baik kesehatan maupun kesejahteraannya.

“Selama ini di Kota Pekalongan ASN jelas wajib ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pegawai kontrak yang di SK kan Walikota sudah dilibatkan juga disitu, namun untuk tenaga kegiatan masih sebagian ada yang ikut dan ada yang belum, nanti ke depan akan kita ikutsertakan semua, termasuk perusahaan-perusahaan swasta informal untuk kami dorong mengikutsertakan para pekerjanya sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui sosialisasi yang terus kami lakukan,” tegas Saelany.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekalongan, Muslih Hikmat menjelaskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada hakekatnya merupakan program Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang, sekaligus merupakan perlindungan dasar untuk pemberi kerja dan pekerja sendiri dalam menghadapi risiko-risiko sosial ekonomi seperti risiko kecelakaan kerja, cacat, hari tua, meninggal dunia atau PHK yang berakibat kepada terputusnya atau hilangnya penghasilan pekerja.

“Tanpa adanya dukungan Pemkot tidak mungkin program jaminan sosial tersebut dapat berjalan dengan baik. Untuk tingkat perusahaan berbadan hukum di Kota Pekalongan sudah patuh, dimana mereka wajib mengikutsertakan pekerjanya khususnya di sektor penerima upah," ungkapnya.

Lanjutnya, Kota Pekalongan yang mayoritas perusahaan bergerak di sektor batik, perusahaan informal ini yang masih menjadi sasaran agar mereka memahami keuntungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan kepesertaan syarat tertentu dengan menyesuaikan penghasilan.

"Saat ini sebanyak 200 ribuan pekerja di sektor formal telah ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk pekerja sektor informal dari total 24 ribu peserta yang ditargetkan baru tercapai 18 ribu peserta dari berbagai macam kalangan pekerja baik nelayan, ojek online, dan sebagainya," pungkasnya.

KOMENTAR