LPSK Diminta Beri Bantuan Psikologis dan Perlindungan untuk Keluarga Korban Mutilasi di Papua

Timoteus Duang

Saturday, 24-09-2022 | 15:33 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan psikologis dan perlindungan kepada keluarga korban mutilasi di Mimika, Papua.

 

Permintaan itu disampaikan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar di Jakarta pada Jumat (23/9/2022). “Kami mendorong LPSK RI untuk memberikan pemulihan bagi kepentingan keluarga korban sesuai mekanisme yang ditentukan UU Perlindungan Saksi dan Korban.”

Senada dengan permintaan KontraS ini, Michael Himan selaku pendamping keluarga korban mengharapkan agar negara hadir mendukung keluarga korban. Ia pun meminta LPSK memberikan bantuan berupa pemulihan psikis dan mental.

Berseberangan dengan harapan tersebut, Michael juga menginformasikan bahwa sampai saat ini sama sekali belum menghubungi pihak keluarga korban. “Kami belum dihubungi LPSK. Seharusnya memang tanpa permohonan, LPSK harus proaktif melindungi korban kekerasan,” katanya.

 


Baca juga

Menko Airlangga Sebut Pengalihan Kompor Gas Elpiji 3 Kg ke Listrik Tidak Diberlakukan Tahun Ini


 

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa pihaknya sudah bergerak menangani kasus ini sesuai dengan kapasitas mereka. Ia sudah meminta Biro Penelaahan Permohonan untuk proaktif menangani kasus mutilasi warga sipil oleh TNI tersebut.

Bahkan LPSK sudah mengagendakan pertemuan dengan keluarga korban. Namun jadwal yang telah ditetapkan akhirnya harus ditunda karena bertabrakan dengan agenda lain.

“Minggu lalu Biro Penelaahan LPSK sebenarnya sudah dijadwal keluarga korban dan pendamping akan ke LPSK. Tetapi karena ada acara lain mereka tunda dulu.”

 

KOMENTAR